Skandal TNI

TNI Pembunuh Imam Masykur 14 Kali Peras-Aniaya Pedagang Obat Ilegal

Tiga prajurit TNI AD yang membunuh Imam Masykur disebut telah 14 kali memeras dan menganiaya para pedagang obat ilegal yang berkedok toko kosmetik.

Ilustrasi - Jenazah Almarhum Imam Masykur saat hendak dibawa ke kampung halaman, ke Bireun, Aceh. (ANTARA/HO/warga)

apahabar.com, JAKARTA - Tiga prajurit TNI AD yang membunuh Imam Masykur disebut telah 14 kali memeras dan menganiaya para pedagang obat ilegal yang berkedok toko kosmetik. 

Namun korban yang diketahui hingga kini hanya Imam Masykur yang tewas. Kemudian H yang ditemukan selamat usai diculik dan dianiaya. 

“14 kali (Praka RM, Praka HS, dan Praka J berbuat demikian). Kira-kira (modusnya) demikian. Kalau yang lain, modusnya kira-kira sama seperti (kasus Imam Masykur) ini,” kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Rabu (26/9). 

Baca Juga: Pomdam Jaya Sebut Imam Masykur Meninggal di Tol Sebelum Dibuang ke Sungai

Praka RM, Praka HS, dan Praka J saat ini merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. 

Untuk korban Imam Masykur, Danpomdam menyebut tiga prajurit itu terancam dijerat pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana.

“Rencananya pasal pembunuhan berencana, (pasal) 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan,” kata Irsyad. 

Baca Juga: Hasil Autopsi Imam Masykur Ada Pendarahan di Otak

Ia memperkirakan penyidik merampungkan pemeriksaannya pada minggu ini sehingga kasus itu dapat dilimpahkan ke Oditur Militer dalam waktu dekat.

Danpomdam Jaya menyebut paling lama pelimpahan berkas itu berlangsung pada minggu depan atau sekitar pekan pertama Oktober 2023.

Para pelaku, yaitu Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.

Baca Juga: KSAD Dukung 3 Prajurit Pembunuh Masykur Diadili secara Koneksitas

Sementara korban, Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.