Tni Gadungan

TNI Gadungan Beli Senpi di Pasar Senen yang Ternyata Korek Api

Polisi akhirnya menetapkan Rahmanudin (36) sebagai tersangka kasus penipuan dan perannya sebagai TNI gadungan berpangkat Letkol TNI. 

TNI Gadungan Diamankan Polres Metro Depok. apahabar.com/Rubiakto

apahabar.com, DEPOK - Polisi akhirnya menetapkan Rahmanudin (36) sebagai tersangka kasus penipuan dan perannya sebagai TNI gadungan berpangkat Letkol TNI. 

Berdasarkan penyelidikan, Polisi menyebut Rahmanudin terinspirasi dari media sosial untuk membeli atribut TNI di Pasar Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan dilihat dari berita-berita sebelumnya, serta dari medsos bahwa hal tersebut cara mendapatkan seragam dan lain-lain belum ada pengawasan dan dijual bebas dijual di Pasar Senen jadi menginspirasi," kata Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Selasa (19/9).

Baca Juga: Kasus TNI Gadungan Ditangani Polres Depok, Diduga Terlibat Penipuan

Hal lainnya, yakni kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan Rahmanudin ternyata hanyalah korek api yang dibeli di Pasar Senen. Sementara terkait modal yang dikeluarkan, Hadi mengaku belum menyelidiki hal tersebut.

"Untuk senpinya mainan korek api sama juga di dapat di Pasar Senen. Modal atribut masih belum kita tanyakan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," terangnya.

Sebelumnya, anggota TNI gadungan bernama Rahmanudin ditangkap di wilayah Depok setelah menipu mantan Camat Pancoran Mas. Polisi menetapkan Rahmanudin sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Baca Juga: Peras Korban, TNI Gadungan Pangkat Letkol Diringkus Babinsa Cipayung

"Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota TNI aktif dengan pangkat Letnan Kolonel yang bertugas di Mabes TNI," terang Kompol Hadi kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (19/9).

Selanjutnya Rahmanudin, kata Hadi, dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Rahmanudin terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.