Pemilu 2024

TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKn Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan pihaknya melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKn Prabowo-Gibran Habiburokhman (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan pihaknya melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Iya benar di satu sisi kami memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik mas Gibran hadir. Tapi di sisi lain ada tindakan yang menjadi ranah DKPP," ujar Habiburokhman di gedung Sekretariat Bawaslu, Rabu (3/1).

Menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki keprofesionalan dalam menindak aktivitas Gibran di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) pada tanggal 3 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Dipanggil Bawaslu, Gibran: Bagi-Bagi Susu Bukan Kegiatan Politik

"Ketidak profesionalan. Termasuk tindakan asas Ne Bis In Idem tersebut. Sudah disampaikan oleh rekan kami kepada DKPP," ujarnya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka rampung di panggil Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hari ini, Rabu (3/1).

Pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi terkait aktivitasnya di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) pada tanggal 3 Desember 2023 lalu.

Usai pemanggilan, pasangan Prabowo Subianto itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan partai politik.