Nasional

TKD Kalsel Tuding Bawaslu Banjarbaru Tak Netral

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, diindikasikan tidak netral, menyusul viralnya video sejumlah…

Ghimoyo Ketua TKD Kalsel untuk Jokowi – Ma’ruf Amin. Foto-instagram/@ghimoyo

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, diindikasikan tidak netral, menyusul viralnya video sejumlah orang yang mencabut poster pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 di kawasan jalan A Yani Km 22 di luar areal Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, beberapa hari lalu.

Dalam video yang sempat viral tersebut, seorang warga berusaha mencegah pelepasan alat peraga kampanye (APK) paslon presiden dan wapres nomor urut 01 yang dilakukan tiga orang pria.

Saat ditanya salah seorang pria yang mencabut apk mengaku dari Bawaslu. Namun saat ditanya identitas maupun surat tugasnya, pria tersebut tidak bisa menunjukan nya.

Baca Juga:Anggap Bawaslu Banjarbaru "Tebang Pilih", TKD Jokowi - Ma'ruf Amin Lapor ke Bawaslu Kalsel

Belakangan pihak Bawaslu Kota Banjarbaru mengakui bahwa yang melepas APK tersebut memang staf mereka. Alasan pelepasan APK karena di kawasan tersebut dilarang dipasang APK, dan pelepasan APK tersebut atas instruksi Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar.

Sementara itu Bawaslu Provinsi Kalsel menanggapi serius kasus pencopotan APK yang belakangan baru diketahui dilakukan staf Bawaslu Banjarbaru bernama Raga Jatsuma. Apalagi pencopotan APK itu tanpa melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bawaslu Kalsel berencana menginvestigasi kasus ini. Bahkan ada rencana meminta keterangan langsung dari staf Bawaslu Banjarbaru yang bernama Raga Jatsuma.

"Nanti kami panggil dan dilakukan penindakan, saat ini masih belum bisa kami putuskan, harus dilakukan peninjauan lebih dalam masalah ini," ujar Azhar Ridhani, Komisioner Bawaslu Kalsel, Senin (11/3).

Pihaknya akan mempertanyakan perihal pencopotan tanpa melibatkan pihak berkompeten yang melakukan penertiban APK. "Kalau ada kesalahan prosedur, kami akan jatuhkan sanksi sesuai peraturan," tutupnya.

Baca Juga:Viral Prabowo Marah-Marah, Ini Jawaban BPN

Sementara itu, TKD Kalsel Jokowi Ma'ruf Amin sudah melaporkan kasusnya ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu Kalsel, Selasa (12/3).

Ghimoyo, Ketua TKD Kalsel Jokowi - Ma'ruf Amin, menilai bahwa Bawaslu Banjarbaru tidak netral. Menurut dia Bawaslu Banjarbaru seharusnya mengikuti aturan main dalam penertiban alat peraga kampanye (APK). "Tidak bisa dilakukan semaunya tanpa membawa petugas lain," tandas Ghimoyo kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (12/3).

Pihaknya mempertanyakan tidak dilibatkannya pihak berkompeten saat melakukan penertiban APK.

Sementara itu, pihak Angkasa Pura I melalui Manager Operasional Bandara Syamsudin Noor tidak tahu menahu soal hal tersebut. Pihaknya mengatakan pemasangan spanduk itu tidak di Bandara tapi di jalan provinsi.

Baca Juga:Terinspirasi Tengku Zul, Ustaz di Banyuwangi Fitnah Pemerintah Legalkan Zina

“Itu bukan di Bandara, tapi jalan provinsi,” kata Ruly.

TKD Kalsel, mempertanyakan tindakan Bawaslu Banjarbaru tersebut, dan menduga Bawaslu Banjarbaru tidak netral.

Pasalnya, pencopotan APK paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, dilakukan oleh staf Bawaslu tanpa menggunakan identitas dan surat tugas, apalagi pencopotan juga di lakukan oleh dua orang lainnya yang bukan petugas Bawaslu.

Padahal sesuai aturan, pencopotan APK yang dianggap melanggar ketentuan harus melibatkan instansi berwenang dan unsur terkait selain Bawaslu seperti Satpol PP, KPU, Kepolisian, Kesbangpol dan Parpol bersangkutan.

Selain itu, pihak Bawaslu Banjarbaru, tidak menyampaikan secara formal melalui surat tentang akan dilakukannya pelepasan APK kepada pihak TKD Paslon 01. Sejauh ini Bawaslu hanya menyampaikan secara lisan kepada TKD Paslon 01 di Banjarbaru.

Baca Juga:KPU Banjarmasin Jamin Tak Ada WNA Masuk DPT

Indikasi lainnya, selain APK Paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, di sejumlah titik di kawasan Jalan A Yani Banjabaru juga terpasang APK paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, namun tidak dicopot.

Padahal di sepanjang Jl. A Yani setelah kawasan Bandara Syamsudin Noor banyak juga terpasang APK Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02.

Informasi yang dihimpun juga terungkap bahwa beberapa hari menjelang dan saat puncak Haul Guru Sekumpul, sejumlah mobil bus dengan gambar paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 berseliweran di Banjarbaru bahkan di wilayah Kabupaten Banjar, padahal sesuai kesepakatan dan peraturan pihak panitia, radius 4 km dari lokasi haul tidak boleh ada atribut kampanye. Namun tidak ada tindakan dari Bawaslu Banjarbaru.

Baca Juga:Jaga Ukhuwah Islamiah Walau Berbeda Pandangan Politik

“Ini tidak adil, dan kami menduga Bawaslu Banjabaru tidak netral. Seharusnya jangan cuma APK 01 yang dilepas tapi semuanya jika mau adil,” kata tim kuasa hukum TKD Kalsel, Murtado, SH, MH.

Yang menjadi pertanyaan juga adalah pelepasan APK itu dilakukan saat puncak haul, sehingga terkesan Bawaslu Banjarbaru ingin menyudutkan Paslon 01.

Oleh sebab itu TKD 01 Kalsel meminta agar Bawaslu bisa bersikap netral demi terwujudnya Pemilu yang adil yang mencerminkan demokrasi Indonesia.

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Budi Ismanto