bakabar.com, MARABAHAN - Sedikitnya dua budak sabu kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) di Kecamatan Alalak.
Dua pria masing-masing berinisial HS (38) dan MS (37) ditangkap di dua tempat berbeda, Jumat (13/2) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam sebuah rumah di Kompleks Griya Antasari, Desa Semangat Dalam," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas AKP Ma'rum, Minggu (15/2).
Dari hasil pemantauan, Opsnal Satresnarkoba Polres Batola mengidentifikasi sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika dan diketahui ditempati MS.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 1,55 gram. Narkotika golongan I ini disimpan di dalam dompet kecil di saku celana jeans yang tergantung di kamar MS.
"MS mengaku bahwa paket tersebut milik HS (38) yang sengaja dititipkan untuk diperjualbelikan," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
Selain dua paket sabu, juga disita sebuah timbangan digital, satu pak plastik klip, dan sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan.
Berdasarkan pengakuan MS, selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah HS yang juga berlokasi di Desa Semangat Dalam, tepatnya Kompleks Mihrab.
Dari rumah warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tersebut disita sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi sabu.
"Setelah kedua pelaku dikonfrontir, HS akhirnya mengakui kepemilikan sabu yang sebelumnya ditemukan di rumah MS," jelas Joko.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.