Tipu Warga, Pria HSU Mengaku Intel Berhasil Diamankan Polisi Tabalong

Seorang warga Desa Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan polisi di Tabalong, Sabtu (19/10) malam.

Pelaku penipuan dengan mengaku intel polisi saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG -  Seorang warga Desa Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan polisi di Tabalong, Sabtu (19/10) malam.

Pria berinisial TA (36) ini ditangkap terkait aksi penipuan dengan mengaku sebagai intel polres.

Pelaku sendiri diamankan korbannya berinisial MJ (54) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong bersama warga di Pasar Kapar, kemudian diserahkan ke polisi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku bermula  pada Jumat (4/10) pagi, korban didatangi oleh pelaku di  kediamannya dan mengaku sebagai Intel polisi.

Saat itu pelaku menanyakan kepada korban apakah ada kehilangan sebuah skuter metik warna biru putih, korban mengiyakan dan menyampaikan bahwa sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Kemudian pelaku menyampaikan telah menemukan sepeda motor milik anak korban yang hilang tersebut berada di Paringin,  Kabupaten Balangan dengan memperlihatkan sebuah foto tampak belakang skuter dengan nomor plat yang sesuai dengan milik anak korban.

"Saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta  sebagai dana operasional untuk mengambilkannya," jelas Joko, Senin (21/10).

Lanjut Joko, kemudian disepakati uang yang akan diserahkan sebesar Rp 3 juta yang dibayarkan terlebih dahulu Rp 1,5 juta dan sisanya dikasihkan setelah kendaraan tersebut diserahkan kepada korban.

Pada Selasa (8/10) pelaku kembali menghubungi anak korban agar segera menyerahkan  sisa uang tersebut.

"Saat itu juga anak dan istri korban mendatangi pelaku di halaman sebuah mesjid di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak untuk mengasihkan  sisa uang Rp 1,5 juta," ungkap Joko.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku mengembalikan sebesar Rp 100 ribu untuk ongkos ojek. Pelaku  juga mengatakan bahwa skuter tersebut ada di halaman parkir Polres Tabalong dan akan diantarkan malam hari ke rumah korban.

"Namun hingga malam harinya skuter tersebut tidak kunjung diantarkan ke rumah dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi," beber Joko.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong karena ia dirugikan Rp 2,9 juta.

Setelah itu, pada malam pasar mingguan ,Sabtu (19/10)  pelaku ada di pasar tersebut dan korban mengenalinya lalu mengamankannya bersama pengunjung pasar.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku TA, 1 lebar jaket warna hitam dan 1 buah skuter metik warna biru putih.