Penipuan Selebgram

Tipu Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Menyesal dan Minta Maaf

Selebgram 'ajudan pribadi' atau Akbar Pera Baharudin meminta maaf usai ditangkap dan ditahan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penipuan.

Syahduddi mengatakan, Ajudan Pribadi dikenakan pasal 378 KUHP yang merugikan korbannya Hingga Rp.1,3 Milliar. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Selebgram 'ajudan pribadi' atau Akbar Pera Baharudin meminta maaf usai ditangkap dan ditahan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penipuan.

Hal ini disampaikan Akbar saat penyidik memperlihatkan dirinya di hadapan publik dalam rilis kasus penipuan di Mapolres Meto Jakarta Barat, Rabu (15/3).

"Saya sangat menyesalkan, insha Allah akan selesai secepatnya," kata Akbar.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Berkendara Bareng Teman di Makassar

Akbar diduga melakukan penipuan penjualan mobil kepada rekannya yang menelan kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Lalu uang tersebut digunakan bukan untuk berfoya-foya, namun untuk menyambung hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Buat kebutuhan hidup, itu saja," ujarnya.

Akbar atau kerap disapa ajudan pribadi ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan masih menjalani pemeriksaan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Syahduddi mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ajudan pribadi lantaran telah berstatus tersangka penipuan.

"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," jelas Syahduddi.

Baca Juga: Tertangkap di Makassar, Selebgram Ajudan Pribadi Kini Pakai Baju Tahanan

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," sambung dia.

Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara yang merugikan korbannya mencapai Rp1,3 Milliar.