Kalsel

Tips Cara Daftar Antrean Paspor dengan Aplikasi APAPO

apahabar.com, BANJARMASIN – Salah satu dokumen mutlak yang harus dimiliki setiap orang ketika akan keluar negeri…

Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menunggu antrean. Foto – apahabar.com/Eddy Andriyanto

apahabar.com, BANJARMASIN – Salah satu dokumen mutlak yang harus dimiliki setiap orang ketika akan keluar negeri adalah paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri.

Buku kecil tersebut akan memuat informasi seputar negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan ketika ingin masuk ke negara lain.

Menurut Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho, ada dua jenis paspor berdasarkan jumlah halamannya, ada yang berisi 24 halaman dan ada juga yang 48 halaman. Namun keduanya mempunyai masa berlaku yang sama, yaitu maksimal 5 tahun.

Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa membuat paspor tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara online karena membutuhkan proses verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi.

“Semua orang yang ingin membuat paspor harus mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Tetapi untuk mendapatkan nomor antrean pelayanan pembuatan paspor harus mendaftar secara online, tidak bisa datang langsung datang mengantri di kantor,” kata Adityo kepada apahabar.com, Rabu (24/7/2019).

Hadirnya aplikasi antrean online, kata Adityo, dapat mempersingkat waktu dan memudahkan proses antrean. “Jika sudah mendaftarkan diri secara online, otomatis sudah terdaftar sebagai pemohon di hari yang sudah ditentukan,” terangnya.

Lantas, bagaimana cara membuat paspor? Dikatakannya, membuat paspor tidak ribet, berikut tips mudah membuat paspor dengan menggunakan Aplikasi Antrean Online Terbaru, APAPO.

Langkah pertama unduh aplikasi "Layanan Paspor Online" di Google Play Store. Aplikasi ini hanya bisa di unduh melalui smartphone berbasis android.

Kemudian buka aplikasi antrean paspor yang telah di-download. Bagi pemohon yang telah memiliki akun bisa langsung login di aplikasi dan pemohon yang belum memiliki akun bisa daftarkan diri dengan Facebook maupun Google.

Selanjutnya silahkan mengisi form pendaftaran. Mulai dari nomor NIK, tanggal lahir, nama lengkap, username, password, konfirmasi password, email, nomor HP, jenis kelamin dan alamat (sesuai KTP). Lalu klik ‘Daftar’.

“Jangan lupa, setelah mendapat notifikasi registrasi akun berhasil, silahkan buka email untuk aktivasi akun,” sebut Adityo.

Nantinya, satu akun tersebut dapat digunakan untuk mendaftarkan 5 pemohon sekaligus. Jadi, satu keluarga bisa langsung mendapatkan nomor antrean.

Berikutnya silahkan login ke aplikasi dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan. Setelah berhasil, kemudian klik ‘Antrean Paspor’.

Halaman utama ini akan menampilkan menu antrian paspor untuk membuat permohonan antrian. Halaman berikutnya merupakan bagian terpentingnya. Ada 3 langkah yang harus dilakukan pemohon,” tutur Aditya.

Langkah pertama, Pemohon harus memilih terlebih dahulu Kantor Imigrasi yang akan didatangi. Pilihlah yang paling dengan dengan daerah kalian tinggal.

Langkah kedua isi form permohonan antrian yang meliputi : Jumlah pemohon, tanggal kedatangan, Waktu kedatangan dan Data kuota pengantri. kemudian klik "Lanjut" untuk melanjutkan proses permohonan pengajuan antrian.

Langkah ketiga yaitu memasukkan data pemohon (isian pertama untuk pemilik akun, isian selanjutnya diwajibkan untuk anggota keluarga yang termasuk dalam satu kartu keluarga).

Lalu pilih jenis permohonan :

  1. Permohonan paspor baru
  2. Penggantian paspor.

Kemudian klik "Lanjut". Setelah melewati semua langkah tersebut, pemohon akan mendapatkan kode booking (barcode) yang dapat ditukarkan di Kantor Imigrasi.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Kalsel Ingin Lebih Mesra dengan Wartawan

Baca Juga: Peringati HAN, LPKA Kelas 1 Martapura Berikan Remisi

Baca Juga: Seleksi Perangkat Desa, Batola Menggunakan CAT

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor