Tips Membeli Ponsel

Tips Aman Membeli Ponsel, Cek IMEI sebelum Terblokir Permanen

Komunitas yang tergabung dalam Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memberikan tips membeli atau mencari ponsel dengan menggunakan nomor International Mobil

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia memberikan tips membeli atau mencari ponsel dengan menggunakan nomor IMEI. Foto: apahabar.com/DF

apahabar.com, JAKARTA - Komunitas yang tergabung dalam Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memberikan tips membeli atau mencari ponsel dengan menggunakan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sudah terdaftar.

"Agar aman digunakan, kebijakan IMEI sekarang efektif untuk menangkal ponsel ilegal," kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat di Jakarta, Rabu (23/11).

Berdasarkan aturan registrasi IMEI yang berlaku mulai 2020, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler alias terblokir.

Ponsel masih bisa digunakan untuk kegiatan lain, misalnya memotret, kecuali untuk berkomunikasi.

Baca Juga: iQOO Resmi Melantai di Indonesia, Siap Bersaing Bawa Ponsel Gaming

Distributor harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah sebelum melepas perangkat ke pasar.

APSI menyarakan konsumen untuk membeli pada penjual resmi, baik untuk pembelian secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan (offline).

Ponsel yang dijual secara resmi sudah mengantongi sertifikasi dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta sudah termasuk pajak dan bea masuk.

Menurut Syaiful, harga jual ponsel resmi di toko online dan offline seharusnya tidak jauh berbeda karena komponen pajak yang dibayarkan sama.

Baca Juga: Sharp Meluncurkan Ponsel Ninja Aquos V6 5G Iga Series

Jika membeli ponsel dari luar negeri, maka konsumen harus mendaftarkan nomor IMEI ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Selanjutnya harus membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain adalah bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.

Pemerintah juga memberlakukan registrasi IMEI untuk turis asing yang datang ke Indonesia.

Baca Juga: Jangan Lakukan Hal Ini ketika Mengisi Baterai Ponsel

Untuk turis asing, IMEI ponsel terdaftar untuk tiga bulan sesuai dengan masa berlaku visa.

Masyarakat perlu mencermati aturan itu karena jika membeli ponsel dari luar negeri, namun, mendaftarkan IMEI melalui jalur turis, maka ponsel hanya bisa digunakan selama tiga bulan setelah itu akan terblokir permanen.