Pemkab Tanah Bumbu

Tingkatkan Layanan, SKPD di Tanbu Komitmen Terapkan SP4N-LAPOR  

apahabar.com, BATULICIN – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani…

Penandatanganan komitmen bersama penerapan SP4N-LAPOR oleh SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menandatangani komitmen bersama penerapan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Penandatangan dilakukan bersamaan dengan sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR yang disaksikanBupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, Noorhalis Madjid, di Ruang Rapat Bersujud 1, Senin (27/1).

“Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui lembaga pemerintahan,” ujar Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor.

Baca Juga: Pemkab Tanbu Raih SAKIP B+ dari Kemenpan RB

Pada dasarnya, kata Sudian Noor, tujuan dari sosialisasi pelayanan LAPOR ini adalah bagaimana nantinya bisa membahagiakan masyarakat. Sebab menurutnya kalau pelayanan itu baik berarti otomatis hati orang akan senang, dan apabila tidak berhasil maka masyarakat akan kecewa terhadap pelayanan yang telah diberikan.

Untuk itu, ungkap Sudian Noor, penerapan aplikasi LAPOR adalah wadah masyarakat mengadukan segala permasalahan akibat ketidakpuasan pelayanan publik pemerintah.

“Semoga niat kita membahagiakan orang yang minta dilayani dapat terwujud dengan berbagai aplikasi dan inovasi yang dibuat SKPD,” tuturnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel, Noorhalis Madjid menjelaskan terkait aplikasi LAPOR ini akan memudahkan masyarakat menyampaikan segala keluhan dan laporannya menyangkut apa yang dikerjakan sebuah lembaga pelayanan publik.

“Sekarang apa saja yang terhubung dalam pelayanan publik yang sudah terhubung dalam sebuah aplikasi ini, maka itu kita sebagai pengguna layanan sangatlah mudah menyampaikan laporan, dan laporan itu wajib ditindak lanjuti. Karena kalau tidak ditindaklanjuti, si pelapor akan direspon staf Presiden dan pihak Ombudsman sekaligus menindaklanjuti,” bebernya.

Hal yang terpenting, terang Noorhalis, LAPOR itu sudah terintegrasi sampai pada tingkat pelayanan publik terbawah.

“Kita tinggal SMS ke 1708, apa saja yang menyangkut pelayanan publik, maka akan langsung diterima di dalam aplikasi LAPOR ini,” paparnya.

Baca Juga: Pemkab Tanbu Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui SP4N LAPOR

Reporter: Syahriadi
Editor: Syarif