Nasional

Tingkat Kepuasaan Jemaah Haji Khusus Disarankan Disurvei BPS

apahabar.com, JAKARTA – Menyambut musim haji tahun ini, Badan Pusat Statistik (BPS) disarankan untuk melakukan survei…

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. foto-net

apahabar.com, JAKARTA – Menyambut musim haji tahun ini, Badan Pusat Statistik (BPS) disarankan untuk melakukan survei guna mengetahui indeks kepuasan jemaah haji khusus di Indonesia.

Mengingat, selama ini keluhan para jemaah dalam pelaksanaan haji cukup banyak.

"Kami berharap kawan-kawan di BPS juga melakukan survei kepuasan jamaah haji khusus," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) M Arfi Hatim ketika memberikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/04/2019).

Baca Juga: Lagi, Anggota KPPS Meninggal Dunia Akibat Kelelahan

Pihaknya menilai pentingnya bagi BPS untuk tidak sekadar menggelar survei. Tapi juga untuk mengetahui tingkat kepuasan terhadap penyelenggaraan haji reguler.

Sebab kata dia, penyelenggaraan haji khusus yang dilakukan oleh 325 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Selama ini belum pernah dilakukan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya siap membantu dan mendukung BPS untuk melakukan survei tersebut demi peningkatan kualitas pelayanan terhadap jamaah haji khusus.

"Kami akan bantu kalau memang ada kendala apa misalnya distribusi kuesioner kami akan bantu, agar kami juga bisa mengetahui sejauh mana kepuasan indeks terhadap pelayanan yg diberikan oleh PIHK terhadap haji khusus," katanya.

Ia menegaskan tugas pemerintah memberikan perlindungan terhadap jamaah haji khusus meskipun penyelenggaraannya dilakukan oleh PIHK.

Baca Juga: Lanjutan Situng KPU untuk Pilpres

"Di Arab Saudi ada petugas pengawas PIHK jadi tugasnya melakukan pendataan, menyelesaikan kasus-kasus yang dialami jamaah haji khusus, membantu PIHK jika ada kendala di sana, melakukan penilaian kinerja terhadap PIHK," katanya.

Jika ada indikasi PIHK tidak melakukan fungsinya dengan baik termasuk melakukan pembiaran terhadap jamaah haji khusus pihaknya akan memberikan sanksi administrasi.

Pertama peringatan tertulis, kedua pembekuan izin, ketiga yang terberat pencabutan izin operasional sebagai PIHK.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin