Kalsel

Tindaklanjuti Pelanggaran PSU, KPU Banjarmasin Rapatkan Sanksi AnandaMu

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin akan menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan tim…

AnandaMu, paslon nomor urut 04 ketika menuntut KPU Banjarmasin membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin akan menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).

Paslon AnandaMu bakal dikenakan sanksi teguran dan tertulis oleh penyelenggara Pemilu tersebut.

Ini setelah Bawaslu Banjarmasin telah memutuskan laporan Tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor diterima pada Kamis (1/4) lalu.

"Kita rapat plenokan untuk pelanggaran administrasi. Bila tidak teguran atau tertulis," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, Senin (5/4).

Disamping itu, Rahmi mengimbau supaya tim dan paslon AnandaMu untuk tidak mengulang kegiatan serupa.

Yaitu kegiatan kampanye dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilwali Banjarmasin.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

"Apabila mengulangi lagi, akan kita tindak sesuai dengan peraturan," ucapnya.

Adapun laporan yang dinyatakan bersalah dari Bawaslu sebanyak 2 lembar. Baik laporan terkait tim AnandaMu diketahui membagikan semacam nasi kotak dan atribut paslon 04 kepada warga bernomor 006/LP/PW/Kota/22.01/III/2021.

Dan laporan penyebaran bahan kampanye paslon 04 ke tempat tinggal warga bernomor 007/LP/PW/22.01/III/2021.