Kalsel

Tindak Lanjut BPJS Ketenagakerjaan, Kades serta Aparatur Desa se-HST Dimonitoring

apahabar.com, BARABAI – BPJS Ketanagakerjaan Cabang Kandangan menindaklanjuti nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten…

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan HST, HM Yuserani membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan di aula Shaza Guest House Barabai, Selasa (15/10). Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

apahabar.com, BARABAI –BPJS Ketanagakerjaan Cabang Kandangan menindaklanjuti nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada tahun lalu.

MoU tersebut terkait jaminan ketenagakerjaan bagi kepala desa (Kades) serta aparaturnya.

“Kades merupakan ujung tombak pelayanan bagi masyarakat di daerah. Pada saat mengalami resiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua, tentunya mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”

kata Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kandangan, Agung saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta diikuti aparat desa se-HST di Aula Shaza Guest House Barabai, Selasa (15/10).

Agar program itu berjalan, Agung mengharapkan kepada para Kades yang aparaturnya masih belum terdaftar pada jaminan ketenagakerjaan oleh BPJS agar dikoordinasikan dengan Pemkab atau dinas yang berkaitan, dalam hal ini DPMD.

"Kami berharap monitoring dan evaluasi yang dilakukan hari ini mendapat respon dari Kades atau lurah agar menjadi masukan buat kami sebagai penyelenggara, sehingga ke depan dapat memberi pelayanan lebih baik lagi," pesan Agung.

Sementara itu, Kadis PMD HST, H Fahmi mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk mengurangi beban pihak keluarga atau ahli waris apabila terjadi resiko.

“Kalau ada aparat desa yang mengalami kecelakaan kerja lalu dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya yang timbul akan diklaim oleh pihak rumah sakit ke BPJS Ketenagakerjaan,” terang Fahmi.

Jaminan ketenagakerjaan yang dimaksud itu hanya diberikan kepada kades dan aparaturnya. Hal itu berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Bupati HST tentang penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi kepala desa dan perangkat desa di HST.

Rapat itu dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, HM Yuserani, 11 Camat dan Kades atau lurah se-HST.

Baca Juga: Gara-Gara BPJS, Bisa-Bisa RSUD Ulin Bangkrut!

Baca Juga:BPJS Kesehatan Cabang Barabai Ajak Badan Usaha Alokasikan Dana CSR

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini