Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kalsel, Cek Syaratnya!

Tim seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kalsel masa jabatan 2023-2028 akan membuka pendaftaran untuk 2 calon anggota Bawaslu Kalsel

Tim seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kalsel masa jabatan 2023-2028 akan membuka pendaftaran untuk 2 calon anggota Bawaslu Kalsel. Foto-Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - Tim seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kalsel masa jabatan 2023-2028 akan membuka pendaftaran untuk 2 calon anggota Bawaslu Kalsel mulai Senin depan (17/4/2023).

Pelaksanaan seleksi dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu RI.

Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 7 hari kerja. Mulai Senin ini sejak 3 Mei 2023.

Ketua Timsel M Irfan Islamy menyampaikan, sejumlah persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel 2023-2028.

Diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berdomisili di Kalsel, berusia paling rendah 35 tahun, berpendidikan minimal S1, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan yang dimaksudnya adalah Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman pelaksaanaan Pembentukan Angggota Bawaslu di 29 Provinsi Masa Jabatan tahun 2023-2028.

“Persyaratan selengkapnya diumumkan di laman resmi dan media sosial Bawaslu Provinsi Kalse atau dapat diakses melalui s.id/Timsel2023,” ujarnya.

Proses pendaftaran, dokumen dapat dikirim memalui pos kilat khusus, email atau mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kalsel Periode Jabatan 2023-2028 di Lobi Hotel Aria Barito, Jalan Haryono MT Nomor 16 Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email (softcopy), berkas hardcopy harus diterima Timsel paling lambat 3 Mei 2023.

“Timsel mengundang para kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel periode 2023-2028,” pungkasnya.

Kemudian tahapan perbaikan berkas persyaratan selama 3 hari kerja pada 4 sampai 6 Mei 2023.

Pengumuman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 8 hingga 11 Mei 2023.