Tak Berkategori

Timbangan Pedagang Pasar Marabahan Ditertibkan

apahabar.com, MARABAHAN – Kendati belum menerima keluhan dari konsumen, Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskopperindag) Barito Kuala…

Ilustrasi tera ulang. Foto-koranmadura.com/mahmud

apahabar.com, MARABAHAN – Kendati belum menerima keluhan dari konsumen, Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskopperindag) Barito Kuala segera menertibkan timbangan pedagang di Pasar Marabahan.

Penertiban melalui tera ulang timbangan ini merupakan fokus utama dari program Tera Ulang Pasar Tertib Ukur (Tulang Pasterukur).

“Sesuai Undang-Undang No23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tera alat ukur yang semula menjadi kewenangan provinsi sekarang sudah dilimpahkan kepada kabupaten/kota,” ungkap Kabid Perdagangan Diskopperindag Batola, Surono SSos, Kamis (20/06/2019).

Sejauh ini, Batola sudah memiliki peralatan standar tera, lengkap dengan kendaraan. Demikian pula dengan petugas pelaksana tera.

Tulang Pasterukur sendiri efektif diselenggarakan sejak November hingga Desember 2019. Lokasi yang dipilih adalah Pasar Marabahan, karena terletak di ibu kota kabupaten.

“Kami juga melibatkan Polres Batola, karena tera ulang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Metrologi Legal No2/1981 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen No8/1999,” jelas Surono.

Pelanggar ditunggu sanksi kurungan selama 1 tahun dan denda, “Sebenarnya tanpa Undang-Undang pun, pedagang mesti menyadari bahwa mencurangi timbangan juga bertentangan dengan ajaran agama,” tegas Surono.

“Semoga dengan proyek perubahan ini, masyarakat konsumen terhindar dari kerugian dan pedagang tidak melanggar hukum,” ujarnya mengakhiri.

Kabid Perdagangan Diskopperindag Batola. Foto-apahabar.com/Bastian

Baca Juga:Komisi I Desak SPBU 'Nakal' di Kalimantan Selatan Ditera Ulang

Baca Juga: Pasar Marabahan Mulai Ditertibkan

Baca Juga: Harga Ikan Papuyu Turun di Marabahan

Baca Juga: Sempat Terkendala Biaya, KIA Batola Segera Didistribusikan

Reporter: AHC13Editor: Fariz Fadhillah