Tim Hukum Aditya-Said Tuding Putusan KPU Banjarbaru Cacat Hukum

Paslon HM Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah Al-Kaff merespons putusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi dari kontestasi Pilwali Banjarbaru 2024

Deny Hariyatna selaku kuasa hukum Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Foto: bakabar.com/Hendra

bakabar.com, BANJARBARU - Meski belum memutuskan langkah selanjutnya usai didiskualifikasi dari Pilkada 2024, pasangan calon HM Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff menganggap putusan KPU Banjarbaru cacat hukum. 

Melalui Deny Hariyatna selaku kuasa hukum, pasangan calon nomor urut 2 itu bahkan pesimistis tetap bisa melanjutkan proses pemilihan.

"Melihat penyelenggara pemilihan, kami pesimistis tetap bisa melanjutkan proses pemilihan. Masyarakat juga sudah bisa menilai," papar Deny Hariyatna, Jumat (1/11) petang.

"Terlebih putusan Bawaslu Kalsel dan KPU Banjarbaru cacat hukum. Terlebih KPU Banjarbaru hanya merujuk laporan Wartono sebagai pelapor, bukan surat rekomendasi Bawaslu Kalsel," imbuhnya.

Mereka juga mempertanyakan alasan KPU baru mengeluarkan putusan resmi dan mengirimkan surat pemberitahuan pukul 14.00 Wita. Di sisi lain, putusan ini malah  sudah bocor melalui pemberitaan media online yang spesifik menyebutkan nomor putusan.

"Akhirnya kami juga mempertanyakan kredibilitas KPU Banjarbaru, karena dengan mudah putusan tersebut bocor sebelum resmi diumumkan," tukas Deny.

"KPU Banjarbaru juga hanya melakukan rapat pleno. Sedangkan rekomendasi seharusnya dilakukan cross check seperti mencari bukti lebih lengkap. Ini yang tidak dilakukan," tambahnya.

Demikian di Bawaslu Kalsel. Deny mengeklaim hanya sekali diminta memberikan klarifikasi tertanggal 25 Oktober 2024. Pun mereka tak diberi waktu untuk menyampaikan sanggahan dan bukti-bukti pendukung lain.

"Kami menilai KPU sangat ingin segera memutuskan tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian, serta menelan mentah-mentah rekomendasi Bawaslu. Pembatalan pasangan calon bukan hal sederhana, mengingat proses pilkada sudah berjalan panjang," tandas Deny.