Kalsel

Tim BirinMu Siap Ladeni Wacana Gugatan Denny Indrayana ke MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut…

Oleh Syarif
Tim Pemenangan BirinMu saat menggelar konferensi pers. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) angkat bicara terkait wacana gugatan sengketa hasil Pilkada Kalsel oleh paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang MK dan peraturan hukum acara, maka pihak yang digugat adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga pemohonnya adalah paslon yang merasa dirugikan dan yang dimohonkan KPU Kalsel.

“Jika diminta oleh MK sebagai pihak terkait, maka kami akan hadir. Kami meyakini bahwa jadi saksi mata proses ini dilakukan dengan pers dan tidak ada keinginan macam-macam,” ucap Rifqinizamy Karsayuda kepada awak media, Senin (14/12) sore tadi.

Rifqi mengaku memiliki bukti bagaimana terjadinya money politics di Pilgub Kalsel 2020.

“Bahkan kalau kami boleh jujur ada berapa suara perbedaan antara C1 dengan pleno di kecamatan yang itu bukan menguntungkan kami,” bebernya.

Kendati demikian, ia sejak awal tidak ingin membangun konfrontasi yang merugikan masyarakat Kalsel.

“Sudahlah, Pilgub ini persoalan periodesasi pemerintahan yang rutin 5 tahunan. Kita selesai satu periode ini, kita akan menyelenggarakan lagi 5 tahun akan datang,” tegasnya.

Ia mengaku siap apabila atas nama hukum diminta menjadi pihak terkait di MK.

“Kami sudah memiliki pengalaman hukum saat di Bawaslu Kalsel maupun RI. Rasanya kami siap,” pungkasnya.