Tim Banjarbaru Hanyar Desak Hakim Membebaskan Syarifah Hayana dalam Kasus Pemantauan PSU

Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membebaskan Syarifah Hayana dari seluruh dakwaan dalam perkaranya

Suasana konferensi pers Tim Banjarbaru Hanyar terkait kasus yang menjerat Syarifah Hayana. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU — Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi membebaskan Syarifah Hayana dari seluruh dakwaan dalam perkara yang menjerat.

Syarifah yang menjabat sebagai Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, sedang menjalani proses banding di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kasus bermula dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru yang berlangsung 19 April 2025. Syarifah dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan sebagai pemantau pemilu, sehingga dijerat Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pilkada yang melarang lembaga pemantau melakukan kegiatan di luar pemantauan pemilihan.

Namun Tim Banjarbaru Hanyar menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Dalam konferensi pers, Kamis (26/6), Pazri menyebut tuntutan berupa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp36 juta kepada Syarifah adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja pemantauan demokratis.

“Perbuatan Syarifah tidak melanggar hukum. Semua yang dilakukan, mulai dari rilis media hingga penyampaian informasi ke publik, adalah bagian dari fungsi pemantauan,” tegas Pazri.

“Ahli kami juga menyatakan demikian. Ini satu-satunya kasus di Indonesia. Seandainya Syarifah dipidana, maka menjadi preseden buruk untuk masa depan demokrasi," imbuhnya.

Pazri juga menekankan bahwa memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditolak, dan meminta agar majelis hakim memutuskan vonis bebas untuk Syarifah.

Di sisi lain, Syarifah Hayana sendiri berharap agar para hakim yang memeriksa perkara banding dapat memutuskan dengan seadil-adilnya. Syarifah menegaskan tidak merasa bersalah dan hanya menjalankan tugas sesuai mandat sebagai pemantau pemilu.

“Saya mohon keadilan. Pilkada sudah selesai, wali kota pun sudah dilantik dan bekerja, tetapi saya masih harus menghadapi perkara ini. Saya tidak melakukan kesalahan apapun,” cetus Syarifah.