Gagal Ginjal Akut

Tim Advokasi Desak Pemerintah Tetapkan KLB Terkait Kasus Gagal Ginjal

Tim Advokasi untuk Kemanusiaan menilai, pemerintah harus menetapkan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak sebagai kejadian luar biasa.

Desi Permatasari, orang tua korban gagal ginjal. apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan menilai, pemerintah seharusnya menetapkan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal tersebut dinilai perlu lantaran jumlah korban terus naik.

"Saya tidak akan bilang satu, dua, atau 200, tetapi satu saja meninggal ini sudah tragedi sudah sepatutnya menjadi tragedi dan ditetapkan sebagai kejadian yang luar biasa." kata Julius dalam sebuah acara diskusi, Kamis (9/2).

Julius juga menyoroti kasus GGAPA sudah berlangsung sejak lama, yakni mulai awal 2022 tetapi masih saja muncul pada Februari 2023.

Baca Juga: Dinkes DKI Selidiki Kasus Gagal Ginjal Akut, Satu Anak Tewas

Oleh sebab itu menjadi alasan kuat agar kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi KLB sehingga prosedur penangannya lebih cepat.

Senada dengan Julius, kuasa hukum keluarga korban GGAPA, Awan Puryadi menilai pemerintah acuh terhadap korban yang meninggal.

"pemerintah sama sekali tidak responsif, korban meninggal akibat GGA PA justru meningkat," ujar Awan.

Dia mendesak  pemerintah agar kasus ini dinaikkan statusnya menjadi KLB.

"Makanya sebelum ini berlanjut ke yang lebih parah harusnya Pemerintah segera cepat menentukan KLB dan tidak lagi menutupi kasus-kasus ini," ujar Awan. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai, saat ini pemerintah masih ragu untuk menetapkan KLB dalam kasus ini.

Dikarenakan pemerintah harus mengeluarkan anggaran saat suatu kejadian dinyatakan sebagai KLB. Namun, menurut politikus Partai Keadilan Sejatera (PKS) itu, pemerintah semestinya tetap menetapkan KLB mengingat kasus ini sudah memakan korban jiwa.

"Ketika kejadiannya ini menimpa begitu banyak anak-anak indonesia dan menimbulkan korban jiwa dan memerlukan imvetigasi yg bersifat komprehensif, tentu tidak ada salahnya pemerintah menetapkan kejadian luar biasa," ujar Netty.

Berdasarkan data Kemenkes saat ini kasus baru GGAPA, tercatat hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara 6 kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.