Foto Manual Pelanggaran Lalu Lintas

Tilang Manual Sudah Dilarang, Kok Kendaraan Pelanggar Masih Difoto?

Masih ada anggota polisi lalu lintas yang memfoto kendaraan pelanggar lalu lintas secara manual. Hal itu ternyata merupakan salah satu tugas polisi saat ini.

Masih ada polisi yang memfoto kendaraan pelanggar lalu lintas secara manual Foto: dok. Moladin

apahabar.com, JAKARTA - Masih ada anggota polisi lalu lintas yang memfoto kendaraan pelanggar lalu lintas layaknya tilang manual.

Padahal sejak diberlakukannya tilang elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), proses penilangan manual sudah dilarang.

Seorang pengemudi motor bernama Dian menceritakan pengalamannya saat motornya difoto oleh polisi lalu lintas secara manual di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, baru tadi. 

"Kemarin hari Senin di kawasan Cawang, saya seperti ditilang manual oleh petugas korlantas. Motor saya juga difoto tuh sama mereka," ujarnya pada tim apahabar.com, Rabu (9/11).

Baca Juga: Tilang Manual Sudah Dilarang, Kenapa Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Masih Difoto?

Ia mengaku bahwa petugas yang memfoto kendaraan miliknya berjumlah dua orang. Keduanya lantas memberinya peringatan. 

"Diingatkan untuk selalu berhati-hati dan jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain," sebutnya.

Polisi Bertugas Mengingatkan dan Memberi Peringatan

Polisi lalu lintas saat ini bertugas untuk memberi teguran serta mengingatkan para pengemudi untuk tidak melakukan pelanggaran.

Bahkan jika polisi tersebut menemukan seorang pelanggar di jalan, ia tidak diperbolehkan untuk menilang secara manual.

Baca Juga: Tilang Elektronik Dapat Cegah Suap, Kok Bisa?

"Pokoknya hati-hati kalau ada polisi yang menggunakan motor atau mobil patroli, biasanya sudah dipasangi alat itu (ETLE), kalau polisi yang mendatangi berjumlah dua orang, biasanya cuma buat mengingatkan saja," tukasnya.

Polisi Patroli Gunakan ETLE Mobile

Polisi yang bertugas untuk berpatroli nantinya akan menggunakan alat ETLE jenis mobile atau berpindah. Alat tersebut berbentuk seperti sebuah kamera yang bisa dipasang di kendaraan patroli atau di ponsel petugas tersebut.

Belum Tentu Kena Denda

Jadi, untuk Anda yang tiba-tiba kendaraannya difoto oleh petugas kepolisian, bisa jadi Anda hanya mendapat peringatan saja, belum tentu terkena denda tilang.