Tiket Konser Coldplay Dikenakan Pajak, Segini Rincian Penambahannya!

Promotor Third Eye Management dan PK Entertainment melalui akun Instagramnya telah resmi mengumumkan harga tiket konser Coldplay.

Coldplay. Foto: Wirelmage.

apahabar.com, JAKARTA – Promotor Third Eye Management dan PK Entertainment melalui akun Instagramnya telah resmi mengumumkan harga tiket konser Coldplay.

Harga yang ditawarkan relatif mahal, dimulai dari Rp11 juta hingga yang termurah Rp800 ribu. Tapi, harga tiket tersebut belum termasuk pajak. Pajak yang dikenakan pada tiket konser tersebut kini menjadi perhatian publik.

Pasalnya pajak yang ditetapkan nilainya cukup tinggi "Harga tiket belum termasuk pajak 15%, biaya layanan 5% dan biaya lainnya," tulis bagian informasi syarat dan ketentuan pada situs resmi coldplayinjakarta.com, Jumat (12/5).

Mengenai hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa penetapan pajak hiburan sepenuhnya diserahkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi memang kalau hiburan sendiri kan tadi disampaikan sudah ada pembagian kita gak atur lagi di Undang-Undang PPN," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal yang dikutip, Jumat (12/5).

Aturan yang dimaksud yaitu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang  pejak hiburan.

Aturan tersebut menyebut Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Hal itu termasuk penyelenggaraan konser musik berkelas internasional.

Ditetapkan tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 persen (limabelaspersen).

Untuk itu harga tikat konser Coldplay yang ditawarkan bisa lebih mahal karena adanya pajak yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.