Kalsel

Tiga Wanita Tabalong Masuk Sindikat Pikap Rental, Dua Rekannya Dibidik!

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka penipuan sekaligus penggelapan sewa mobil…

Ketiga tersangka penipuan dan penggelapan mobil sewaan saat digelandang petugas menuju sel tahanan di Mapolres Tabalong. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka penipuan sekaligus penggelapan sewa mobil pikap.

Ketiganya masing-masing berinisial MR (42), RRA (28) dan NR (39). Mereka semua berasal dari Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Nantinya, para tersangka akan dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan penggelapan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

“Ancaman hukuman penjara itu adalah komulatif,” kata Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata saat diminta Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin menjelaskan pasal yang diterapkan kepada ketiga tersangka dan posisi kasusnya.

Polres Tabalong saat ini terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kami memang 3 orang tersebut yang mendapat bagian dari uang menggadaikan mobil pikap tersebut, tapi setelah kami dalami ada 2 perempuan lagi yang mendapat bagian uang itu,” AKBP Riza menjelaskan.

Ada beberapa ibu-ibu lain juga menerima uang hasil menggadaikan mobil tersebut. Tapi karena takut diserahkan lagi kepada orang lain.

“Dan ibu yang lain ini mempergunakannya dengan keperluan lain yang sebelumnya sudah diberitahu bahwa uang itu hasil kejahatan,” ujar Trisna.

“Oleh karena itu, ada beberapa orang yang masih kita lakukan pendalaman. Untuk memenuhi alat bukti,” jelasnya.

Jika terpenuhi alat bukti dimaksud, otomatis keduanya bakal segera menyusul ketiga tersangka.

“Akan kita sertakan sebagai pelaku penyertaan,” sambungnya.

Trisna bilang pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap penerima gadai.

“Jika memang terpenuhi berdasarkan alat bukti akan kita dudukkan sebagai pelaku penerima gadai sesuai Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.