Tiga Peluru Bersarang di Tubuh Orang Utan Berhasil Dikeluarkan

Tiga peluru yang bersarang di tubuh orang utan di Desa Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalteng, berhasil dikeluarkan.

Tim BKSDA SKW II Pangkalan Bun bersama OFI cek kesehatan seekor orang utan. Foto-Antara

apahabar.com, PANGKALAN BUN - Tiga peluru yang bersarang di tubuh orang utan di Desa Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalteng, berhasil dikeluarkan.

Upaya penyelamatan itu dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng.

Tiga peluru dari senapan angin itu masing-masing bersarang di dagu, pipi kiri, dan paha kanan orang utan.

Sebelumnya, BKSDA SKW II Pangkalan Bun menerima laporan adanya orang utan jantan masuk perkebunan warga di Desa Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Senin (10/10/2022).

Laporan itu disampaikan staf Taman Nasional Tanjung Putin SPTQN II berdasarkan informasi pemilik lahan Supianor.

Lantas, BKSDA SKW II Pangkalan Bun bersama Orangutan Fondation Internasional (OFI) terjun ke lokasi mengecek laporan tersebut.

Evakuasi penyelamatan pun dilakukan, karena ternyata orang utan itu mengalami luka-luka.

Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi menyebutkan orang utan itu langsung dibawa ke Kantor SKWII BKSDA Pangkalan Bun untuk dipemeriksa.

Orang utan itu berjenis kelamin jantan yang kita selamatkan berumur sekitar 25 tahun dan berat badannya 65 kilogram.

"Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut, ditemukan peluru senapan angin di dagu, pipi kiri, dan paha sebelah kanan yang berhasil kita keluarkan," kata Dendi dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2022).

Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, pihaknya melakukan pemasang microchip di tubuh orang utan tersebut guna memastikan keselamatannya.

"Orang utan tersebut sudah kita lakukan lepasliarkan di kawasan hutan margasatwa Lamandau pada Rabu (12/10)," katanya.

Dendi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara, menangkap, membunuh satwa yg dilindungi UU karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu, sangsi pidana ancaman lima tahun penjara," kata dia.

Dia mengatakan apabila ada konflik satwa liar agar masyarakat bisa menghubungi call center SKW II Pangkalan Bun di 085390373183 atau BALAI KSDA Kalteng Call center 08115218500.

SKW II BKSDA Pangkalan Bun Kalimantan Tengah melingkupi lima wilayah kerja, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamadau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat.

Baca Juga: Penemuan Spesies Langka Orang Utan di HSU Ditindaklanjuti