Tiga Pelaku Pencurian di Kapuas Diringkus Polisi

Tiga terduga pelaku pecurian di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, diringkus polisi.

Tiga terduga pelaku pecurian di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, diringkus polisi. Foto-Polres Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Tiga terduga pelaku tindak pidana pecurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, diringkus polisi.

Ketiganya berinisial SV (23), TL (40) dan KR (23). Pelaku ditangkap aparat Satreskirim Polres Kapuas di-back up Polsek Timpah, Kamis (6/10).

"Iya, ketiga terlapor sudah kita amankan pada Kamis 6 Oktober kemarin," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Sabtu (8/10).

Pelaku ditangkap setelah korban, Muhammad Sidik (20) warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, melapor telah kehilangan sejumlah barang pada Jumat (6/9).

Modus para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni  mengambil barang-barang milik korban pada saat korban lengah setelah korban diajak minum-minuman keras.

"Jadi, korban bertemu empat orang yang tidak dikenal di depan Cafe Larawa Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok Desa Lungkuh Layang. Kemudian korban diajak minum minuman keras bersama," ujar Iptu Iyudi Hartanto.

Korban baru menyadari barang-barangnya hilang seperti sepeda motor, HP, uang Rp 500 ribu saat hendak pulang ke rumah pelapor atas nama Konconowati Bangun.

"Jadi, sepeda motor yang hilang adalah milik pelapor Konconowati Bangun yang digunakan korban. Korban sendiri adalah karyawan si pelapor," beber Iptu Iyudi Hartanto.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.