Kalteng

Tiga Parpol di Kalteng Ajukan Perselisihan Perolehan Suara ke MK

apahabar.com, PALANGKARAYA – Tiga partai politik dan satu perseorangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan perselisihan hasil…

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi (kanan) sedang mengadakan rapat kordinasi Pendampingan dan Penyusunan Keterangan Tertulis ke MK di Jakarta, Selasa (2/7/2019). Foto – Antara/Istimewa

apahabar.com, PALANGKARAYA – Tiga partai politik dan satu perseorangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan perselisihan hasil perolehan suara Pemilihan Umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

“Parpol yang mengajukan itu Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Berkarya. Kalau untuk perseorangan, namanya H Adie Seth Jinu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalteng, Satriadi saat dihubungi di Palangkaraya, Rabu (3/7/2019).

Menurut dia, perselisihan yang diajukan Partai Demokrat dan Partai Golkar terkait perolehan suara di Kabupaten Kapuas, serta Partai Berkarya terkait perolehan suara DPRD tingkat Provinsi Kalteng. Sedangkan H Adie Seth Jinu terkait perolehan suara di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Satriadi mengatakan, Bawaslu sebenarnya dalam perselisihan yang diajukan ke MK tersebut posisinya netral, namun tetap memberikan keterangan terkait kondisi Pemilu 2019 di wilayah yang dipermasalahkan.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang menjadi termohon dalam perselisihan yang diajukan ke MK. Rencananya sidang perselisihan itu dilaksanakan pada 12 Juli 2019,” ucapnya.

Permohonan perselisihan yang diajukan Partai Demokrat terregistrasi di MK dengan nomor 57-1421/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Partai Golkar nomor 172-04-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Partai Berkarya nomor 222-07-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, dan H Adie Seth Jinu nomor 129-12-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Ketua Bawaslu Kalteng itu menyatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atau respon apakah permohonan perselisihan yang disampaikan ketiga parpol dan satu perseorangan tersebut, sudah sesuai atau tidak. Sebab, posisi Bawaslu netral dan hanya menyampaikan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Saya dari 30 Juni sampai sekarang ini berada di Jakarta untuk membuat keterangan tertulis mengenai adanya pengajuan perselisihan tersebut. Rencananya, Kamis (4/7), keterangan tertulis yang kami buat akan kami serahkan ke MK,” pungkas Satriadi.

Baca Juga: Penetapan Hasil Pileg 2019, KPU Batola Tunggu BRPK

Baca Juga: PWNU Kalsel: Mari Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Juga:Kernet Bus Terbalik di Kalteng Ternyata Pakai Narkoba

Baca Juga: Pembakaran Lahan Mulai Marak di Palangkaraya, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor