Nasional

Tiga Menteri Turun Tangan, Simak Keputusan Baru Seragam Sekolah

apahabar.com, JAKARTA – Polemik seragam siswa SMKN 2 Padang, membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri…

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama mempertegas lagi aturan seragam sekolah. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA – Polemik seragam siswa SMKN 2 Padang, membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Rabu (3/2).

SKB Tiga Menteri ini berupa penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah

“Terdapat tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah,” papar Mendikbud, Nadiem Makarim, seperti dilansir Antara.

Tiga pertimbangan tersebut adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pertimbangan berikutnya adalah sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Kemudian pakaian seragam dan semua atribut merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

“SKB ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah. Semua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama,” tegas Nadiem.

Lantas untuk pemerintah daerah maupun sekolah yang memiliki seragam dan atribut dengan kekhususan agama, wajib dicabut paling lama 30 hari kerja sejak SKB ditetapkan.

Andai terjadi pelanggaran, sanksi diberikan berjenjang dari level atas hingga bawah. Dimulai dari sanksi untuk gubernur dari Kemendagri.

Sedangkan bentuk sanksi dari Kemendikbud adalah menganulir penyaluran semua bentuk bantuan dari pemerintah.

Sementara Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat, serta dapat memberi pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

“Pengecualian untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh, sesuai dengan kekhususan di provinsi itu,” sahut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menindaklanjuti SKB Tiga Menteri itu, Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan pelanggaran melalui berbagai jalur.

Mulai dari Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult

http://ult.kemdikbud.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id, dan portal lapor http://lapor.kemdikbud.go.id.

Sementara polemik di SMKN 2 Padang berkaitan dengan aturan penggunaan jilbab, baik siswi muslim maupun nonmuslim.

Aturan di sekolah itu tidak datang dengan sendirinya, karena mengacu Instruksi Wali Kota Padang tentang kewajiban berhijab di sekolah.

Diterbitkan sejak 2005, aturan itu setiap tahun diperbaharui. Salah satu poin instruksi adalah mewajibkan jilbab untuk siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri.