bakabar.com, TANJUNG - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong telah melakukan tera ulang terhadap semua alat ukur di Pasar Tanjung.
Selama 3 hari menggelar kegiatan itu dari tanggal 6 sampai 8 Juli lalu, ratusan alat ukur berbagai jenis berhasil di tera ulang.
Kabid Perdagangan dan Kemetrologian pada DKUPP Tabalong, Novia Eredha, mengatakan, pada kegiatan di Pasar Tanjung itu semua alat ukur dilakukan tera ulang di antaranya peralatan timbang,takar, dan perlengkapannya seperti timbangan meja, timbangan elektronik dan timbangan duduk.
"Hasilnya ada 232 UTTP ( Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) telah dilakukan tera ulang," katanya, Sabtu (11/7/2026).
Novi bilang saat melakukan tera pihaknya ada menemukan sejumlah alat ukur yang sudah tidak standar lagi sehingga teranya dibatalkan.
"Terhadap alat ukur yang tidak standar dan dibatalkan teranya kami minta agar tidak digunakan lagi," ucapnya.
Menurut Novi, tera ulang berbagai alat ukur ini dilakukan untuk menjaga akurasi timbangan atau alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
"Kegiatan tera ulang ini akan dilakukan di pasar-pasar di wilayah Tabalong untuk memastikan bahwa alat UTTP yang digunakan para pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan," jelasnya.
“Keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi," sambung Novi.
Kata Novi, dalam melakukan tera ulang UPTD Metrologi Legal menggunakan berbagai peralatan standar untuk menguji kebenaran timbangan milik pedagang.
“Peralatan tersebut antara lain Anak Timbangan Standar M1 dan M2, Timbangan Elektronik Standar untuk pembanding, serta Cap Tanda Tera yang berfungsi sebagai penanda resmi bahwa timbangan telah diperiksa dinyatakan sah dan memenuhi syarat," bebernya.