Tiga Bulan Buron, Pembunuh Ipar di Banjarmasin Barat Ditangkap di Palangkaraya

Tim buser Polsek Banjarmasin Barat berhasil menangkap pembunuhan yang menewaskan kakak ipar Noor Wahdiatsyah (66) di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai Rt 25,

Tim buser Polsek Banjarmasin Barat berhasil menangkap pembunuhan yang menewaskan kakak ipar Noor Wahdiatsyah (66) di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai Rt 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, terjadi pada Selasa (31/3/2026) lalu. Foto-Amrullah/bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Pelarian AMJ (38), pelaku pembunuhan yang menewaskan kakak iparnya, Noor Wahdiatsyah (66), akhirnya berakhir.

Setelah tiga bulan buron, pria tersebut berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Banjarmasin Barat di Jalan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).

AMJ merupakan pelaku penusukan yang terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada 31 Maret 2026 lalu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah belati sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, mengatakan tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolsek Banjarmasin Barat.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Setelah hampir tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), keberadaannya terdeteksi di Kalimantan Tengah dan berhasil diamankan pada Rabu malam,” ujarnya.

Menurut Timbul, selama pelarian tersangka kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Bahkan, karena tidak memiliki uang, pelaku menggunakan sepeda hasil curian sebagai alat transportasi menuju Kalimantan Tengah.

“Selama melarikan diri dia tidak memiliki biaya. Untuk berpindah tempat, tersangka mengambil sepeda dan menggunakannya hingga sampai ke Kalimantan Tengah,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Pelaku tidak terima melihat kakaknya yang merupakan istri korban kerap dimarahi oleh korban.

“Karena tidak tahan melihat kakaknya sering dimarahi korban, tersangka kemudian melakukan penusukan di lokasi kejadian,” jelas Timbul.

Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, saksi mata Yusran (66) mengaku melihat langsung peristiwa penusukan tersebut. Saat kejadian, ia sedang berbincang dengan korban di depan rumah.

“Saya sedang duduk bersama korban. Tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan langsung menusuk korban,” ujar Yusran.
Ia kemudian berlari memanggil istri korban yang saat itu berada di Kantor Kelurahan Kuin Cerucuk yang lokasinya berdekatan dengan tempat kejadian.

Ketika kembali ke lokasi, korban sudah terkapar bersimbah darah. Warga kemudian memanggil relawan emergency untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Menurut Yusran, peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan keluarga yang telah berlangsung cukup lama. Korban diketahui merupakan kakak ipar dari pelaku.