Tidak Semua Platform Digital Aman dan Layak Diakses Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut sangat penting perlindungan anak-anak di ruang digital.

Menkomdigi Meutya Hafid menyebut tidak semua platform digital aman dan bebas diakses anak. Foto: Kementerian Komdigi

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut sangat penting perlindungan anak-anak di ruang digital.

Terdapat beberapa prinsip utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Termasuk gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.

Meutya menyoroti makin meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan internet dan media sosial.

"Tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak, karena terdapat konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka," papar Meutya dalam peringatan Hari Anak Nasional di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7).

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas. Itu pun harus dengan pendampingan orang tua," sambungnya.

Dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risiko.

Platform digital tidak bisa disamaratakan, sehingga pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko rendah, sedang dan tinggi.

Platform berisiko tinggi seperti yang mengandung pornografi, kekerasan atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pengetatan pembatasan usia.

Meutya juga menjelaskan bahwa klasifikasi usia anak dalam mengakses platform digital dibagi dalam beberapa jenjang. Usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.

Kemudian 13 hingga 15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Selanjutnya 16 higga 17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.

Sedangkan usia 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

"PP Tunas menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat untuk anak-anak," jelas Meutya.

PP Tunas berperan melindungi anak-anak dari paparan konten negatif yang tidak sesuai usia dan mencegah terjadinya adiksi digital.

Namun demikian, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Namun juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat, orang tua dan anak-anak itu sendiri.

Keberanian anak-anak untuk melapor jika menjadi korban kekerasan di ruang digital, menurut Meutya juga sangat penting.

"Mereka tidak boleh diam jika mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial," tandasnya.