Pemilu 2024

Tidak Memenuhi Syarat, 137 Bacaleg di Kabupaten Tangerang Dicoret

KPU Kabupaten Tangerang akan mencoret 137 bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang. Penyebabnya, bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Sabtu, (5/8). Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGERANG- KPU Kabupaten Tangerang akan mencoret 137 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang. Penyebabnya, bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang tengah melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua terhadap ratusan bacaleg tersebut. Hasilnya, 137 bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol tidak memenuhi syarat.

Penyebabnya, dokumen administrasi 137 bacaleg itu tidak sesuai ketentuan. Seperti, ada atau sebagian dokumen tidak diunggah, dokumen bukan atas nama yang pribadi, dan lain-lain.

Baca Juga: Anggaran Pemilu Naik 3 Kali Lipat, KPU dan Bawaslu Tidak Transparan

Baca Juga: Buntut Main Slot Saat Rapat, Nama Cinta Mega Dicoret dari Daftar Caleg Pemilu 2024

Saat ini, proses vermin perbaikan kedua masih berlangsung hingga besok (6/8). Karenanya, sebagian berkas bacaleg masih dilakukan proses verifikasi.

"Proses pencermatan berkas bacaleg dipastikan selesai tepat waktu," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar saat dihubungi apahabar.com, Sabtu (5/8).

Menurut dia, KPU melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan pertama pada 10 sampai 31 Juli 2023. Semetara proses verifikasi berkas perbaikan kedua masih berlangsung hingga besok (6/8).

"Dari hasil verfikasi terebut, 778 bacaleg telah memenuhi syarat," sebut Umar.