News

Tidak Latah Ikuti Thailand, BNN Tolak Legalisasi Ganja

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose menegaskan sikap menolak legalisasi…

BNN memastikan tidak memiliki rencana untuk melegalkan penggunaan ganja. Foto: Tirto

apahabar.com, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose menegaskan sikap menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan, termasuk untuk medis.

Alasannya BNN lebih ingin mementingkan tumbuh kembang generasi muda, dibandingkan melegalkan barang haram tersebut.

“Saya sebagai Ketua BNN lebih cenderung menyelamatkan generasi muda bangsa daripada melegalkan. Itu sikap BNN,” papar Golose seperti dilansir CNN, Rabu (13/7).

Ganja sendiri masih masuk dalam narkotikan golongan 1, meskipun Perserkatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menurunkan level keberbahayaan ganja dari 4 menjadi 1.

Namun di sisi lain, PBB menyerahkan sepenuhnya kepada negara masing-masing untuk bersikap atas penggunaan ganja secara legal.

“PBB sudah menggelar pertemuan terkait pelegalan ganja. Memang Thailand menjadi salah satu negara yang menyetujui usulan legalisasi ganja,” beber Golose.

“Selanjutnya dalam pembicaraan minister level untuk against drugs, saya juga berbicara atas nama bangsa Indonesia untuk tidak setuju dan diikuti oleh beberapa negara Asean,” tandasnya.

Legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Tanah Air kembali menjadi perhatian, seusai aksi seorang ibu yang memiliki anak penderita penyakit kelainan otak ketika car free day di Jakarta, Minggu (26/6).

Ibu bernama Santi Warastuti dari Yogyakarta itu membawa serta sang anak yang bernama Pika, sembari memegangi papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’.

Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.

Beberapa penyakit dimaksud antara lain alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai Cerebral Palsy (CP).

Sementara Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankan di golongan I.

Keputusan itu mempunyai arti ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang mempunyai manfaat untuk dunia kesehatan.