Sidang Teddy Minahasa

Tidak Hadir Jadi Saksi Mahkota, Hakim Jadwalkan Ulang Sidang

Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dipastikan tidak hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang AKBP Dody.

Sidang kemudian ditunda hingga Rabu 1 Maret 2023 mendatang, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dipastikan tidak hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Ketidakhadiran Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota membuat  AKBP Dody beserta pihak kuasa hukumnya mengajukan keberatan pada sidang lanjutan terkait narkoba.

Terkait ketidakhadiran Teddy dalam persidangan hari ini, pihak jaksa penuntut umum menjelaskah bahwa mereka sudah melakukan pengecekan ke  dokter dan hasilnya menyatakan Teddy masih bisa melakukan aktivitas.

Baca Juga: Debat 'Warung' di Sidang Teddy Minahasa, Hakim Tegur Keras Kuasa Hukum dan JPU

Meskpipun demikian Teddy dalam keadaan kurang sehat dan tidak bisa hadir untuk menjadi saksi dalam sidang AKBP Dody Prawiranegara.

"Hasil pemeriksaan dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya, tetapi saksi mengatakan tetap dalam keadaan kurang fit, kurang sehat, sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam persidangan ini," ujar JPU,  Rabu (22/2).

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan tim kuasa hukum AKBP Dody, dand mereka tetap menyakatan keberatan karena Teddy sangat penting dalam persidangan kali ini.

"Kami keberatan kalau Teddy Minahasa mangkir terhadap panggilan dari jaksa penuntut umum Yang Mulia," ujar Adriel.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Jaksa Kasus Sambo Ikut Sidang Teddy Minahasa

Pihak Kuasa Hukum AKBP Dody pun meminta JPU untuk menunjukan surat dokter yang menyatakan Teddy dalam kondisi sakit hingga tidak bisa hadir dalam persidangan, lantaran status Teddy saat ini adalah saksi mahkota.

"Karena kalau dia sakit harusnya ada keterangan dari dokter Polri atau dokter kejaksaan agung yang menyatakan dia sakit. Izin Yang Mulia, kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya Yang Mulia, kalau yang bersangkutan benar-benar sakit Yang Mulia. Sesuai KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir Yang Mulia," ujar Adriel.

Tim kuasa Hukum AKBP Dody juga meminta majelis hakim untuk tetap memaksa Teddy hadir dalam proses sidang selanjutnya, lantaran keterangan Teddy sangat penting dalam perkara yang menjerat AKBP Dody.

"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Minta Janto 'Cari Lawan' untuk Sabu

Jaksa lalu menunjukkan surat pemeriksaan dokter untuk terdakwa Irjen Teddy yang diperlihatkan kepada Majelis Hakim di persidangan.

Selanjutnya, Hakim ketua Jon Sarman Saragih menjelaskan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberi kesempatan waktu satu kali persidangan lagi untuk memanggil Teddy Minahasa.

Terkait ketidakhadiran Teddy Minahasa, majelis hakim menyatakan sidang akan dijadwalkan ulang Rabu 1 Maret 2023 mendatang.

"Kita jadwal ulang, ini kan belum menyatakan dia tidak hadir, bisa kita jadwalkan persidangan berikutnya ya. Kita akan beri waktu sekali lagi untuk menghadirkan tapi dengan perintah jaksa penuntut umum untuk lebih serius dan teliti," ujar Majelis Hakim.

Baca Juga: Dicecar Hakim, Teddy Minahasa Disebut Terima Amplop Misterius

Dalam bacaan dakwaan JPU di Sidang sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara didakwa menjadi perantara dan menjual narkotika jenis sabu yang merupakan hasil  pengungkapan Polres Bukit Tinggi yang beratnya lebih dari 5 gram.

Dody menjual sabu tersebut berdasrakan perintah Teddy Minahasa dan dua terdakwa lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujarnya.

Beberapa orang yang terlibat dan dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus ini yakni  Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.