Tidak Dipecat, Bharada E Disanksi Demosi Satu Tahun

Bharada E mendapatkan sanski demosi satu tahun berkaitan dengan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Bharada E dalam sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Foto via CNN Indonesia

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri, setelah proses persidangan selama 7 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (22/2)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut di putuskan oleh tim sidang KKEP.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (22/2).

Baca Juga: Sejumlah Kombes Polri Hadir di Sidang Kode Etik Bharada E

Ramadhan menjelaskan Bharada E mendapatkan hukuman administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun pada saat sidang etik polri.

"Demosi difungsi Yanma ya, jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan.

Terkait Bharada E, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sejumlah Kombes Polri Hadir di Sidang Kode Etik Bharada E

Richard Eliezer dinyatakan bersalah selaku eksekutor pembunuhan Joshua sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator.