Nasional

Tewaskan Belasan Korban, 9 Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong Ditangkap

apahabar.com, SORONG – Menewaskan belasan korba, pelaku pembakaran karaoke Doubel0 di Kota Sorong, Papua Barat, berhasil…

Pelaku pembakar karaoke Double0 di Sorong berhasil ditangkap. Foto-Antara

apahabar.com, SORONG – Menewaskan belasan korba, pelaku pembakaran karaoke Doubel0 di Kota Sorong, Papua Barat, berhasil ditangkap.

Terdapat sembilan orang yang ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota. Mereka juga terlibat bentrok berdarah sebelum karaoke Double0 dibakar, Minggu (25/1) lalu.

Sebelumnya Polres Sorong Kota juga telah mengamankan dua pelaku pembacokan dalam bentrok berdarah itu. Dengan demikian totalnya jadi 11 orang.

Ada pun korban tewas dalam insiden bentork berdarah dan pembakaran karaoke Double0 itu jumlahnya 18 orang. 17 merupakan korban tewas terbakar.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing seperti dilansir Antara, Sabtu (29/1) merincinkan, dua orang pelaku melakukan pembacokan terhadap seorang korban hingga tewas dalam bentrok.

Sedangkan sembilan orang pelaku melakukan pembakaran karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 orang tidak bersalah.

Menurut dia, seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolda menjelaskan bahwa kebakaran karaoke Doubel0 hingga menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah ini dilakukan oleh sembilan pelaku yang mempunyai peranan masing-masing.

Dari kesembilan pelaku pembakaran karaoke Doubel0 tersebut, salah satu pelaku berinisial FM menggunakan bahan bakar berupa bensin masuk ke dalam karaoke Doubel0 membakar sofa sehingga terjadinya kebakaran seluruh gedung.

Dia mengatakan bahwa masih ada sekitar tujuh orang pelaku serta provokator bentrok berdarah tersebut. Saat ini sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolda berharap semua pihak tidak melindungi para pelaku. Ia menegaskan bahwa hukum positif segala-galanya atau panglima tertinggi dalam penyelesaian kasus ini.

Dia menambahkan bahwa para pelaku terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukumannya 20 tahun bahkan seumur hidup.