Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemko Palangka Raya Optimalkan Penanganan Karhutla

Sudah dalam tahap mengkhawatirkan, Pemko Palangka Raya meningkatkan status siaga menjadi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kondisi kabut asap akibat kebakaran lahan di Palangka Raya.

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Sudah dalam tahap mengkhawatirkan, Pemko Palangka Raya meningkatkan status siaga menjadi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Peningkatan status tersebut dilakukan terhitung sejak 29 September hingga 12 Oktober 2023.

"Penetapan status tanggap darurat ini diperlukan sebagai upaya penanganan karhutla yang lebih serius. Terlebih karhutla telah berdampak buruk terhadap masyarakat," papar Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, awal pekan ini.

Pun kualitas udara Palangka Raya semakin memburuk dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), kualitas udara di Kota Cantik telah berada di level tidak baik untuk kesehatan.

"Tentunya peningkatan status ini sesuai SOP kebencanaan yang berkaitan dengan karhutla. Juga memperhatikan ISPU, kasus penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan dampak lain yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat," beber Hera.

Sebagai konsekuensi penetapan status tanggap darurat karhutla, Pemko Palangka Raya akan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk instansi terkait di Pemprov Kalimantan Tengah, dan Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Juga disiapkan sejumlah posko kesehatan untuk menangani masyarakat yang terdampak kabut asap," pungkas Hera.