Tetap Polisi, Richard Eliezer Hanya Disanksi Demosi Satu Tahun

Bharada E mendapatkan sanski demosi satu tahun berkaitan dengan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Bharada E dalam sidang etik kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Foto via CNN Indonesia

apahabar.com, JAKARTA - Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan keputusan tersebut diambil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) seusai menggelar sidang selama 7 jam.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," papar Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," tambah Ramadhan.

"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," imbuhnya.

KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, karena melakukan perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan, Bharada E memutuskan menerima dan tak mengajukan banding. Richard pun langsung membacakan permintaan maaf di hadapan komisi sidang etik.

Diketahui sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis bersalah, serta memvonis dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara.

Richard dinyatakan bersalah selaku eksekutor pembunuhan Joshua sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara, mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri sendiri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel.

Rinciannya 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan seorang personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi PTDH adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Jerry Raymond Siagian dan Hendra Kurniawan.