Nasional

Terungkap, Penyebab Pasutri di Aceh Tega Buang Bayi Sendiri

apahabar.com, BANDA ACEH – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) pembuang bayi…

Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). Foto-Antara

apahabar.com, BANDA ACEH – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) pembuang bayi di depan rumah warga, Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa.

“Belakangan terungkap keduanya, yakni AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019 silam,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha seperti dilansir Antara, Minggu (9/1/2022).

Sebelumnya, jasad bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.

Ryan menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

“Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa'adah untuk dirawat,” ujarnya.

Ryan menjelaskan, berdasarkan fakta dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri pada tahun 2019 silam.

Dari pernikahan tersebut, mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orangtua AS.

Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.

Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan.

Karena sudah panik dan bingung, kata Ryan, pasutri tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.

Mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh. Rumah tersebut adalah rumah familinya.

“Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi,” kata Ryan.

Terkait kasus ini, ujar Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.

Dalam perkara ini, mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.