Kalsel

Terungkap, Pembunuhan Guru Teweh di Amuntai Diduga Direncanakan

apahabar.com, KANDANGAN – Khilaf menghabisi nyawa Ermanelly Cassanova (36), hukuman berat kini menanti Yudi Riswanto (YR)….

Hukuman berat kini menanti pelaku pembunuhan Ermanelly Cassanova. Foto: Istimewa

apahabar.com, KANDANGAN – Khilaf menghabisi nyawa Ermanelly Cassanova (36), hukuman berat kini menanti Yudi Riswanto (YR).

Pemuda 27 tahun itu nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, yang sudah dikenalnya sejak 5 bulan belakangan.

Dari pengakuan YR, cekcok antar-keduanya terjadi karena YR mendengar panggilan “sayang” dari ujung telepon genggam milik guru asal Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah itu.

Skenario Pembunuhan Ayah Kandung di HST, Pelaku Mulanya Minta Beli Velg

Di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tepat sekitar pukul 04.00, Kamis (16/7), YR melayangkan pukulan dengan kunci roda ke kepala Erma.

Namun YR tak langsung membuang jasad Erma. Sekitar 60 kilometer dari Amuntai, selang sehari kemudian atau Jumat (18/7) sekitar pukul 01.30, baru YR membuang mayat Erma di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Tepatnya di sebuah semak belukar tak jauh dari pabrik tahu kawasan Desa Jambu Hilir.

Warga setempat akhirnya menemukan jasad Erma saat hari memasuki senja atau sekitar pukul 18.00.

Jasad perempuan berhijab itu ditemukan dalam kondisi terbungkus karung bekas pakan ikan.

Kebakaran Pasar Kandangan, Foto Guru Sekumpul Tetap Utuh

“Pelaku ketakutan dan bingung untuk tempat pembuangan mayatnya,” jelas Kasat Reskrim Polres HSS AKP Bala Putra Dewa kepada apahabar.com, Senin (20/7) malam.

Kurang dari 1×24 jam, Tim Jatanras Polda Kalsel, dan Satreskrim Polres HSS membekuk YR di kediamannya, kawasan Landasan Ulin Banjarbaru, Sabtu (18/7).

Hasil penyelidikan sementara, Putra memastikan pelaku dalam kasus pembunuhan ini adalah tunggal.

“Ya tersangka tunggal, motifnya sementara karena cemburu,” jelas dia.

Terbaru, polisi mengendus adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan Erma.

Karenanya, YR akan dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman penjara seumur hidup.

“Kita akan terus memperdalam motifnya melalui pengakuan tersangka,” jelas dia.

Seusai dibekuk, YR sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga mendiang Erma.

“Ulun [Saya] kalap mata sudah. Tapi ulun sebenarnya kasihan,” ujar pria yang berprofesi sebagai supir travel itu.

Editor: Fariz Fadhillah