Kalsel

Terungkap Pangkal Pengeroyokan Berujung Maut depan Hotel Aston Tanjung

apahabar.com, TANJUNG – Pangkal dari pengeroyokan berujung maut di depan Hotel Aston Tanjung Tabalong, Sabtu (23/1)…

Oleh Syarif
Ketika tersangka dan barang bukti pada pengeroyokan depan Hotel Aston Tanjung diamankan kepolisian. Foto-Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Pangkal dari pengeroyokan berujung maut di depan Hotel Aston Tanjung Tabalong, Sabtu (23/1) lalu terungkap.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan, motif dari aksi pengeroyokan yang mengakibatkan YDN (37) warga Desa Telaga Langsat, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan meninggal dunia karena korban sebelumnya melakukan penusukan terhadap salah satu pelaku YS.

“Penusukan dilakukan dua kali ke perut dan dada, hingga YS mengalami luka,” jelasnya, Senin (25/1).

Polres Tabalong Gulung Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut depan Hotel Aston

Kejadiannya berawal dari YS (35) warga Kelurahan Mabu’un, bersama BP(34) warga Kelurahan Kapar dan AMD, (30) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong usai bermain billiard.

Saat mereka mau pulang, di jalan kecil antara warung dengan KFC bertemu dengan YDN. Tiba-tiba korban langsung menusuk YS, di perut dan dada. Padahal YS tidak kenal dengan YDN.

Setelah melakukan penusukan, YDN melarikan diri dan dikejar YS dan kedua rekannya sambil diteriaki maling.

Saat itu YDN bersembunyi di perumahan depan Hotel Aston, Tanjung.

“YDN kemudian keluar dari persembunyiannya dan berkelahi kembali dengan YS dan kawan-kawanya, ” jelas Muchdori.

Akibat kejadian pengeroyokan, YDN mengalami luka berat dan sempat dibawa ke RSUD Badaruddin Kasim Maburai dan menjalani perawatan medis.

“Dugaan sementara korban YDN meninggal dunia dikarenakan luka berat di bagian belakang kepala dan wajah yang diduga akibat pukulan benda tumpul,” beber Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, pembunuhan depan Hotel Aston, Jalan A Yani, Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong terurai. Bahkan 3 tersangka diduga pelaku pengeroyokan hingga YDN (37) tewas, berhasil diamankan kepolisian.

Ketiga tersangka diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tabalong, Sabtu (23/1).

Penangkapan ketiga pelaku yang menghabisi nyawa warga Desa Telaga Langsat Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Debi Triyani Murdiyambroto.

YS ditangkap di kediamannya Sabtu (23/01) sekitar jam 11.00 Wita. Kemudian BP juga ditangkap di kediamannya.

Selanjutnya pagi Minggu (24/01) petugas menangkap AMD di kediamannya Unggung, Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

Kepada petugas, ketiga orang ini mengakui perbuatannya melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban inisial YDN yang mengakibatkan meninggal dunia.

Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 potong balok kayu ukuran 5 cm x 7 cm panjang 100 cm, 1 lembar baju kaos warna abu-abu yang terdapat bercak darah milik korban.