bakabar.com, BANJARMASIN – Kepolisian mengungkap kronologi pelemparan bom molotov di kawasan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, setelah pelaku berinisial ZA berhasil ditangkap pada Selasa (24/02/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat saksi AU tengah terlelap tidur.
“Tepat pukul 03.08 Wita, saksi AU mendengar suara ledakan dari arah rumah korban berinisial SR,” ujar Eru.
Mendengar ledakan itu, AU langsung keluar rumah dan melihat dinding rumah korban telah terbakar. Dalam kondisi panik, saksi berteriak membangunkan warga sekitar dan bersama-sama menyiram api hingga berhasil dipadamkan.
“Setelah kejadian, korban bersama saksi melaporkan peristiwa ini ke Mapolresta,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banjarmasin segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Kurang dari 24 jam, ZA berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah korban karena sakit hati terhadap perlakuan keluarga mantan istrinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana kesengajaan menimbulkan bahaya umum seperti kebakaran atau ledakan,” tegas Eru.
Ancaman hukuman atas pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup, guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.