News

Terungkap! Motif Tewasnya Amat Timpas di Labuan Amas HST

apahabar.com, BARABAI – Empat hari berlalu, polisi akhirnya mengungkap misteri motif pembunuhan Muhammad Akram (35). Sebelumnya…

Jasad Amat timpas tergeletak bersimbah darah di depan kediaman tersangka. Foto: Ist

apahabar.com, BARABAI – Empat hari berlalu, polisi akhirnya mengungkap misteri motif pembunuhan Muhammad Akram (35).

Sebelumnya pria bergelar ‘Amat Timpas’ itu tewas di tangan TR seterunya dalam sebuah cekcok di Desa Mundar, Labuan Amas Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu 26 Maret lalu.

Fakta terbaru, TR rupanya masih bertalian darah dengan Amat. “Ya keduanya masih berkeluarga, pembunuhan berlangsung di depan rumah tersangka TR,” ujar Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Aipda M Husaini, Rabu (30/3) malam.

Sebelum cekcok, sore itu keduanya sempat bertemu di bekas warung depan rumah Supandi, yang hanya selemparan batu dari rumah TR. Sebelumnya Amat mendatangi rumah rekannya bernama Rifai untuk bercerita masalah keluarga.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Singkat cerita, kepada TR, ternyata saat itu Amat hendak meminta duit.

“Aku kada [tidak] mau memberi, nanti kamu beli minum [miras],” ujar Husaini menirukan pengakuan TR.

Cekcok antarkeduanya berlangsung. Supandi yang melihatnya bergegas melerai. TR memilih balik kanan. Sedang Amat bertahan di rumah Supandi.

“Korban selama ini dikenal suka minum-minuman keras,” ujar Husaini mengutip keterangan para saksi.

Sejam berselang atau sekitar pukul 15.00 Amat yang masih tersinggung mendatangi rumah TR dengan sebilah senjata tajam.

Nahas, kebetulan saja tersangka TR berada di muka rumah. Di sinilah korban mengira TR menantangnya.

“Tersangka yang hendak keluar rumah dikira menantang,” ujar Husaini.

Amat yang mengira TR meladeni kedatangannya, bergegas menyerang. Motor-motor bergeletakan. Perkelahian berlangsung.

Dalam pergumulan, Amat tewas dengan luka sabetan parang di bagian belakang, dan luka tusuk di dada kanan. Sedang TR dilarikan ke Rumah Sakit H Damanhuri Barabai akibat luka robek di kepala.

Tiga hari dirawat, TR berhasil selamat. Ia langsung dibawa ke Mapolres HST. “Setelah kondisinya membaik, kami bawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Husaini.

TR terancam Pasal 351 tentang penganiayaan berujung kematian junto Pasal 338 KUHP hal pembunuhan. Ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun menanti TR.

Amat Tewas di Labuan Amas HST, Polisi Beber Kendala Penyelidikan