Hot Borneo

Terungkap Motif Pria di Kapuas Tega Pukul Istri hingga Tewas

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Entah setan apa yang merasuki pria berinisial SI (26) warga Kecamatan Dadahup,…

Pelaku saat diamankan di Polsek Kapuas Murung. Foto: Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Entah setan apa yang merasuki pria berinisial SI (26) warga Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng, tega memukuli istrinya hingga tewas.

Lantas, apa motif SI tega menganiaya istrinya berinisial BFA (28) sampai tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia tersebut.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Kapuas Murung, AKP Siti Rabiyatul Adawiyah pun mengungkapkan motifnya.

“Motifnya karena kesal dengan istri. Jadi, itu sementara motifnya,” kata AKP Siti kepada apahabar.com, Sabtu (30/4) malam.

Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas pada Jumat (29/4).

AKP Siti Rabiyatul pun menjelaskan kronologis dilaporkannya kasus KDRT hingga membuat korban meninggal dunia tersebut

Berawal saat pelapor selaku sekuriti sedang melaksanakan piket di Kantor Mangkatip Estate PT. Globalindo Agung Lestari (GIL) Desa Tambak Bajai.

Kemudian pelapor mendapat informasi adanya kejadian suami memukul istrinya sampai meninggal dunia di Mes Karyawan H6 Mangkatip Estate PT. GAL.

“Setelah dapat informasi itu, pelapor bersama dengan saksi langsung menuju ke tempat kejadian. Sesampainya ditempat kejadian kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan sudah ditutup dengan kain,” ujar AKP Siti.

Terlapor selaku suami korban yang pada waktu itu masih berada di tempat kejadian, mengakui telah memukul korban (istrinya) dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala.

“Terlapor juga menendang istrinya menggunakan kaki sebanyak dua kali pada bagian wajah. sehingga mengakibatkan korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” beber Kapolsek.

“Kemudian terlapor langsung diamankan oleh pelapor dan saksi kemudian dibawa ke Polsek Kapuas Murung untuk di proses selanjutnya,” lanjut AKP Siti.

Atas perbuatan tersebut, SI terancam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Tega Pukul Istri hingga Tewas, Pria di Kapuas Diringkus Polisi