Tak Berkategori

Terungkap, Motif Penusukan di Kafe Arwana Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Imin Sipit dan Rizki Barbera, dua pelaku penusukan di Kafe de Kopi Arwana,…

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo menghadapkan kedua pelaku penusukan di Kafe Arwan ke awak media, Senin (29/6) siang. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Imin Sipit dan Rizki Barbera, dua pelaku penusukan di Kafe de Kopi Arwana, hanya bisa tertunduk lesu di Mapolsek Banjarmasin Timur.

Senin (29/6) siang, keduanya dihadapkan ke sejumlah awak media karena melukai seorang pengunjung bernama Muhammad Saipul (22).

Dari cerita pelaku, awal cerita penusukan terjadi lantaran teman pelaku dan korban bersenggolan badan sesaat setelah mengambil pesanan di kasir.

Setelah itu, teman pelaku sempat meminta maaf. Namun korban disebut tak menggubris dan marah-marah sembari mengajak ribut si teman pelaku.

Sontak keduanya langsung bertindak nekat dengan menganiaya korban lantaran kesal.

Pertama-tama pelaku Rizki Barbera memukul korban hingga tersungkur.

Berselang kemudian, giliran Imin Sipit menghunuskan senjata tajam jenis sangkur yang dibawanya ke arah perut warga Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur itu.

“Secara spontan,” terang Imin.

Usai melakukan perbuatannya, kedua pelaku langsung lari dan menghilangkan jejak.

Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin untuk penanganan medis.

Sayangnya, malam itu, semua kamera CCTV di kafe tersebut mati. Pihak kepolisian cukup terkendala untuk mengejar kedua pelaku.

Namun berkat kegigihan, setelah belasan hari melakukan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus jejak kedua pelaku.

Pada hari Jumat (26/6) sore, Imin Sipit ditangkap saat berada di kawasan Pasar Antasari, Banjarmasin Tengah.

Sedangkan Rizki Barbera dijemput di rumahnya beberapa jam setelahnya.

Hampir setiap hari saat ke luar rumah, Imin memang kerap membawa senjata tajam tersebut.

“Untuk jaga-jaga diri,” katanya.

Selain itu, kata dia, pada malam kejadian berdarah itu, sebelum datang ke kafe, ia dan pelaku Rizki serta beberapa teman lainnya, sudah terlebih dahulu menenggak minuman keras.

“Iya malam itu mabuk,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo didampingi Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono.

Selain itu, kepada pelaku Imin Sipit, disangkakan pula Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 lantaran membawa sajam tanpa izin.

Editor: Fariz Fadhillah