Terungkap! Motif Pembunuhan Janda Muda di Kotabaru

Polisi akhirnya mengungkap motip HR (30) pelaku pembunuhan janda muda, berinisial WP (34) di Kotabaru, Selasa (17/11/2023). 

Oleh Masduki

apahabar.com, KOTABARU - Polisi akhirnya mengungkap motip HR (30) pelaku pembunuhan janda muda, berinisial WP (34) di Kotabaru, Selasa (17/11/2023). 

HR sendiri kekasih WP. Diketahui menghabisi nyawa WP dan meninggalkan jasad janda muda itu di gorong-gorong Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Pada sesi konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menjelaskan pelaku dan korban sebelumnya menjalin asmara selama satu tahun ini.

Kemudian, korban mengaku hamil. Dan pelaku diminta agar bertanggungjawab dengan menikahi korban. Namun, terjadi cekcok hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.

Jasad korban kemudian ditemukan warga, dan polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku pun diketahui. Polisi langsung melakukan pengejaran.

Pelaku berhasil ditangkap tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru beberapa jam setelah ramai temuan mayat korban oleh warga Desa Semayap.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan nekat membunuh lantaran korban meminta agar pelaku bertanggungjawab dan menikahi korban," ujar Jalil, dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (17/1) sore.

Jalil menyebut korban dibunuh di bantaran sungai, lalu dibuang pelaku ke gorong-gorong tak jauh dari GOR Bamega Kotabaru pada Jumat (13/1) malam. Mulanya korban dan pelaku membahas soal kehamilan.

"Malam itu, korban meminta pelaku untuk menikahinya karena sedang hamil, tetapi pelaku menolak lalu terjadi cekcok mulut hingga membuat pelaku naik pitam dan melakukan pembunuhan terhadap korban," ucap Kasat Jalil.

Jalil bilang korban tewas usai dicekik tepat di bagian tenggorokan. Setelah tau korban tewas, pelaku lantas membuang jasad korban ke bawah gorong-gorong.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Jalil.

Pengakuan Pelaku......baca di halaman berikutnya...

Pengakuan Pelaku

Sementara itu kepada apahabar.com, HR mengakui telah menghabisi nyawa WP. HRdidesak untuk menikahi WP yang saat itu mengaku sedang hamil.

Cekcok di antara sepasang kekasih itu pun terjadi. HR mengaku bersedia menikahi WP, namun dengan syarat.

Syarat HR manikah jika bayi dalam kandungan WP lahir. Tak hanya itu, HR juga minta dites DNA, untuk mengetahui kebenaran bahwa itu anaknya. 

"Saya sudah berbicara ke korban. Saya siap menikahinya dan membesarkan bayinya. Kalau bayi itu keluar dan hasil DNA-nya benar anak saya. Tapi, korban tidak mau, dan tetap memaksa minta dinikahi secepatnya," ujar pelaku singkat.

Meski demikian, pelaku sendiri mengaku menyesal telah menghabisi nyawa kekasihnya dengan tangannya sendiri. "Saya sangat menyesal sudah membunuh korban," ucapnya.

Baca Juga: Heboh! Lokasi Jumpa Pers Kasus Pembunuhan Janda Muda Kotabaru Dibanjiri Warga