Kalteng

Terungkap! Motif Ongky Rampok Mantan Bos di Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Aksi keji Ongky Alexander Surya Kusuma (24), pria asal Palangka Raya yang…

Kapolreta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menanyakan motif Ongky Alexander Surya Kusuma melakukan aksi di dua TKP. Foto-Istimewa.

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Aksi keji Ongky Alexander Surya Kusuma (24), pria asal Palangka Raya yang merampok mantan bosnya pada Jumat (26/2) lalu akhirnya terungkap.

Dalam keterangan yang dirilis Polresta Palangka Raya, Sabtu (27/2), Ongky menuturkan jika aksinya didasari rasa dendam karena diberhentikan secara sepihak oleh bosnya, Abdy (51).

Korban adalah pemilik bengkel Pro Knalpot di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya.

“Dendam Pak. Diberhentikan secara sepihak karena merusak radiator mobil saat bekerja dulu dan disuruh libur untuk seterusnya,”ucap tersangka.

Ia memang sudah berniat untuk menghabisi korban dengan membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang.

Saat kejadian, dia terlebih dahulu menebas korban di bagian belakang kepala, kemudian di bagian wajah saat korban menoleh.

Setelah mendengar teriakan Abdy, Rizki Aulia (istri korban) keluar dari pintu belakang dan mendapati suaminya sudah bersimbah darah.

“Setelah istrinya keluar, langsung saya ancam pakai parang dan saya ikat tangan dan kakinya menggunakan kabel charger handphone. Mulutnya diikat dengan kain warna hitam. Lalu saya ditunjukkan uang yang disimpan di dalam guci dan mengambil tiga unit handphone,” akunya.

Sedangkan untuk kasus jambret yang dilakukannya, tersangka mengaku karena kepepet tidak memiliki uang untuk membayar sewa barak.

Memang sebelumnya ia berniat pulang ke Jawa, tetapi ia tidak memiliki uang untuk membayar barak.

“Setelah beraksi saya pulang ke barak dan membeli tiket untuk pulang. Sebetulnya cuma mau balas dendam, tapi sekalian mencuri,”imbuhnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan aksi jambret yang dilakukan tersangka di Jalan Ramin II.

Saat itu tersangka yang sudah mengikuti korban lalu mengambil handphone yang ada di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor Honda Scoopy.

“Tersangka kita tangkap di Bandara Tjilik Riwut saat hendak melarikan diri ke Jawa Timur menggunakan pesawat Lion Air,”ujarnya.

Dari dua tim yang disebar untuk melakukan penyidikan terhadap perkara jambret dan curas, mengerucut ke satu tersangka yakni Ongky Alexander Surya Kusuma.

Kapolresta menambahkan jika tersangka terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan dengan berbelit-belit saat diminta menunjukkan barang hasil curian dan melarikan diri.

“Kita lumpuhkan dengan tiga tembakan di bagian kaki kanan dan kiri. Untuk tersangka masih diketahui beraksi seorang diri”ucapnya.

Tersangka akan dikenai Pasal 365 dan Pasal 353 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang mati dan penganiayaan berencana.