Terungkap! Kronologis-Penyebab Pria HST Tewas Dibacok Saat Buat Peti

Kronologis hingga penyebab pria Hulu Sungai Tengah (HST), Murjani (44), tewas dibacok seterunya berinisial SD (38) akhirnya terungkap. 

Ilustrasi tewas. Foto-Net

apahabar.com, BARABAI - Kronologis hingga penyebab pria Hulu Sungai Tengah (HST), Murjani (44), tewas dibacok seterunya berinisial SD (38) akhirnya terungkap. 

Aksi pembunuhan tersebut mengejutkan warga Desa Kahakan, Batu Benawa, HST, Rabu (23/11) malam.

Cekcok berujung maut bermula pada sekira pukul 20.00 Wita saat korban sedang bekerja membuat peti di depan sebuah rumah, Jalan Penas Tani IV/001, Desa Kahakan, HST.

Secara tiba-tiba, pelaku datang menagih uang upah bekerja di sawah milik korban.

"Pelaku sebelumnya mentraktor di sawah milik korban," ucap salah seorang saksi.

Namun, pelaku datang tidak dengan tangan kosong. Membawa parang dan pisau penusuk, pelaku turun dari sepeda motor.

Ia lalu mendatangi korban yang sedang asyik membuat sebuah peti yang biasa digunakan untuk tempat buah.

"Santar!" tegur pelaku kepada korban.

Lantaran dipanggil bukan dengan nama aslinya korban berang.

"Namaku lain Santar," balas korban.

Sejurus, pelaku langsung membacok korban. Korban menangkisnya menggunakan tutup peti.

Parang terlempar. Pelaku kemudian mencabut pisau penusuk di pinggangnya. Pisau itu pun dihunuskannya ke arah perut korban.

Korban sempat menangkap pisau itu. Namun pelaku kembali menariknya. Ia kembali menusukkan pisau ke perut korban.

Korban mengalami luka fatal di bagian perut.

Melihat korban tak berdaya, pelaku berkali-kali membacok tangan hingga kaki Murjani.

Sesuai laporan polisi, sebanyak 19 mata luka bersarang di tubuh korban.

"Korban meninggal dunia," kata Kasubsi Humas Polres HST, Aipda Husaini kepada apahabar.com, Kamis pagi (24/11).

Pendalaman polisi, korban dan pelaku sudah bermasalah sejak setengah bulan lalu. Sering adu salah paham dalam pembicaraan. Puncaknya adalah pembunuhan tersebut.

Tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim, Polres HST dan Polsek Batu Benawa melakukan pendekatan terhadap warga sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri.

"Tersangka diamankan bersama barang bukti di Polres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku SD disematkan pidana pasal 338 tentang pembunuhan.