Kasus Tabrak Lari

Terungkap Hubungan Istimewa Kompol D dengan Nur, Wanita di Mobil Audi A6

Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru soal hubungan istimewa Kompol D dengan Nur (23) yang merupakan penumpang di mobil Audi A6.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru soal hubungan istimewa Kompol D dengan Nur (23) yang merupakan penumpang di mobil Audi A6.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hal itu di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1). "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan. 

Selanjutnya, Trunoyudo memastikan Bid Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kompol D, setelah dirinya mendapatkan pelimpahan dari Div Propam Polri.

Kompol D dianggap melanggar kode etik profesi Polri, setelah Div Propam Polri mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal itu. 

Baca Juga: Nur yang Diduga Istri Kedua Perwira Polisi yang Naik Audi Menghilang

Baca Juga: Ungkap Kematian Selvi, Polri Diminta Buru Majikan dan Pengasuh

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo.

Dia menambahkan, "Saat ini pimpinan polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya." Selanjutnya, pelanggaran kode etik Kompol D ditangani langsung oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. 

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," pungkasnya.