Tak Berkategori

Terungkap, Fakta Baru Petaka Mobil BPK Seruduk Ibu Muda di Banjarmasin hingga Tewas

apahabar.com, BANJARMASIN – Ada fakta baru dalam penyidikan kasus tabrakan maut yang menewaskan Oktavia, seorang ibu…

Sejumlah fakta di balik kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, tepat depan Hotel G Sign, Banjarmasin terungkap selaras dengan proses penyidikan yang bergulir. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Ada fakta baru dalam penyidikan kasus tabrakan maut yang menewaskan Oktavia, seorang ibu muda di Banjarmasin.

Sebelumnya, Oktavia tewas setelah dihantam sebuah mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) dalam insiden di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, Minggu (16/5) dini hari itu.

Kejadian berawal saat sejumlah barisan relawan kebakaran menerima informasi kalau si jago merah sedang mengamuk di Pasar Batuah, Martapura, Kabupaten Banjar.

Buntut Kecelakaan Maut, Pemkot Banjarmasin Bakal Bina BPK Swasta

Karena melaju dengan kecepatan tinggi, sang sopir lantas tak bisa mengendalikan lagi mobilnya hingga menabrak Oktavia.

Oktavia perempuan 19 tahun itu terkapar. Dia terpelanting hingga 4 meter jauhnya. Kepala belakang hingga pinggangnya mengalami luka parah.

Fuad Erliansyah, pengemudi mobil yang menabrak Oktavia langsung diamankan petugas.

Hingga kini pemuda 27 tahun itu menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin.

“Kita sudah melakukan serangkaian pemeriksaan,” kata Kasat Lantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, Senin (17/5)

Gustaf bilang pihaknya saat ini fokus pada proses hukum si sopir. Hari ini, kata dia, Fuad Erliansyah sudah akan dimasukkan ke ruang tahanan Mapolresta Banjarmasin.

“Agar ke depan tidak ada lagi yang merasa di atas angin,” katanya.

Terlebih dari hasil pemeriksaan Fuad rupanya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Jika tak diberikan tindakan tegas, Gustaf khawatir kecelakaan lalu lintas yang melibatkan relawan pemadam kebakaran terus berulang.

Diduga melakukan kelalaian, polisi bakal menjerat Fuad dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Sebagai langkah antisipasi, polisi juga bakal memberikan sosialisasi yang lebih masif lagi kepada relawan pemadam kebakaran.

“Nanti akan kita kumpulkan,” katanya.

Korban tabrakan maut di Jalan Ahmad Yani, Km 5, Banjarmasin Timur, bernama Oktavia.

Dia mengembuskan napas terakhirnya usai dihantam mobil BPK Jarwo pada Minggu (16/5) dini hari. Kala itu, remaja 19 tahun ini hendak menyeberang jalan.

Olivia yang berstatus sebagai orang tua tunggal itu meninggalkan seorang anak perempuan yang masih berusia 5 bulan.

Respons Wali Kota

Pj Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fidayeen angkat bicara ihwal tabrakan maut tersebut. Dia meyakini kecelakaan tersebut disebabkan karena kesalahan korban yang tidak hati-hati.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Remaja Tewas Ditabrak Mobil BPK, Wali Kota Banjarmasin Salahkan Korban

"Dari ribuan yang lewat di situ, cuma itu doang, kan? Itu artinya ketidakhati-hatian orang itu. Kamu juga lewat kan malam, tapi tidak ada apa-apa toh?" ujarnya, Senin (17/5).

Saat kecelakaan terjadi, Pemkot memang sedang memadamkan penerangan jalan umum (PJU) di sekitar TKP. Tujuannya, meminimalkan kerumunan saat Ramadan.

Namun, Dayeen tak melihat hal itu sebagai suatu masalah. Menurutnya, pemadaman PJU itu merupakan langkah yang tepat. Sebab di lokasi tersebut sering kali digunakan remaja kebut-kebutan.

Terkait regulasi mobil BPK saat ada kebakaran, Plh Sekdakot Banjarmasin Mukhyar menyebut pihaknya sudah membuat aturan dengan membagi per zonasi sesuai kecamatan.

Dia bilang BPK yang berada di luar kecamatan yang kebakaran diminta tidak ikut datang ke lokasi.

"Kecuali kebakaran itu skala besar jadi harus semua kan. Kemudian BPK belum semuanya masuk ke Balakar [badan relawan kebakaran], yang belum masuk segera masuk ke sana semuanya," pungkasnya.