Terungkap, Alasan Pembuang Bayi di Limamar Banjar yang Ternyata Masih di Bawah Umur

Pelaku pembuang bayi di Desa Limamar, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar kini berhasil terungkap.

Evakuasi jasad bayi laki-laki yang dibuang di sungai Desa Limamar Astambul, Banjar, Selasa (13/9) pagi. Foto- Polres Banjar

apahabar.com, MARTAPURA - Pelaku pembuang bayi di Desa Limamar, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar kini berhasil terungkap.

Kasus pembuangan bayi di Limamar Banjar ini terjadi pada Selasa 13 September 2022 lalu. Pelakunya ternyata seorang perempuan masih di bawah umur. 

Usai diamankan jajaran Polres Banjar, pelaku pembuang bayi tersebut mengungkapkan alasannya nekat membuat bayi laki-laki tersebut.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemarin (Selasa) di Desa Limamar, tersangka masih anak di bawah umur," ujar Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, Rabu (7/12).

Motif dia membuang darah dagingnya sendiri disebut lantaran takut ketahuan oleh orang tuanya, lantaran hasil hubungan dengan kekasihnya.

"Karena hamil di luar nikah dan takut ketahuan oleh orang tuanya," ucap Suwarji.

Mengapa tersangka baru diamankan setelah kasus ini hampir tiga bulan. Jajaran Polres Banjar dan Polsek Astambul sedianya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelakunya dicurigai mengarah kepada pelaku.

Kemudian berkoordinasi dengan kepala desa dan bidan setempat. Kemudian atas saran bidan tersebut, pada 15 September dilakukan pemeriksaan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Ratu Zalecha, didampingi orang tua pelaku dan anggota kepolisian.

Dari hasil USG, dokter kandungan menyebutkan bahwa pelaku pasca melahirkan dan tertinggal sisa plasenta dalam rahim, serta ada robekan pada vagina dan darah nifas masih menetes.

Kala itu, Kasat Reskrim Polres Banjar menyebut kondisi tersangka sedang sakit. Juga demikian kondisi psikologisnya yang tertekan, sehingga mereka harus berhati-hati menangani kasus ini agar tidak memunculkan masalah baru.

"Kalau dia nekat bunuh diri karena makin tertekan akibat diberitakan sekarang, kalian mau tanggung jawab," ujar Kasat Reskrim Iptu Fransiskus Manaan kepada media ini September lalu.

Selanjutnya, penyidik kepolisian melakuakn wawancara terhadap tersangka didampingi orang tuanya. Pelaku sendiri mengakui bahwa benar dia yang telah melahirkan dan membuang bayi laki-laki ke sungai di Desa Limamar.

Dengan proses penyelidikan yang panjang, akhirnya tersangka yang masih di bawah umur itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan Pasal 45A Jo pasal 77A undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman pejara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Jasad Bayi Mengapung di Sungai Limamar Banjar, Polisi Masih Selidiki