Kalsel

Terungkap, Alasan Bekas Reklame Berceceran di Ahmad Yani Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Bekas papan reklame berukuran jumbo di Jalan Ahmad Yani kondisinya kian membahayakan pengendara…

Para pengendara yang melintas di ruas Jalan Ahmad Yani, Kilometer 4, Kota Banjarmasin diminta ekstra waspada akan keberadaan material sisa reklame yang dibongkar oleh Satpol PP Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Bekas papan reklame berukuran jumbo di Jalan Ahmad Yani kondisinya kian membahayakan pengendara yang melintas.

Material berbahan besi sisa pembongkaran aparat Satpol PP pada Jumat (19/6) dini hari itu dibiarkan memakan jalur pengendara roda dua dan empat.

Pantauan apahabar.com, sebagian ada di atas trotoar. Sisanya lagi di tepi jalan penghubung Banjarmasin-Banjar itu.

Kondisi itu dikeluhkan warga Banjarmasin, salah satunya adalah Muhammad Fudail (25).

Warga Kuin Utara ini kuatir karena sebagian material yang belum dipotong bergelayut di atas badan jalan.

"Dobel bahayanya, di bawah ada material rusak dan di atas seperti mau jatuh gitu reklame-nya," ujarnya diwawancarai apahabar.com, Sabtu (20/6).

Berdasar surat perjanjian, Satpol PP hanya membongkar papan reklame yang tidak memiliki izin selama 2 tahun tersebut.

Selebihnya, pembersihan semua bekas material reklame itu bukan tanggung Pemkot Banjarmasin.

Hak serta kewajiban, sisa material reklame yang ditertibkan tanggung jawab para pemilik atau pengusaha advertising.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono rupanya sengaja membiarkan sisa material bekas reklame itu.

Alasan dia, untuk menjadi bahan penyelidikan apabila permasalahan papan reklame sampai ke ranah hukum.

"Untuk sementara kita biarkan saja dulu material itu sebagai barang bukti dan material itu ada yang menjaga 24 jam," ucap Winardi ketika dihubungi apahabar.com.

Winardi sempat kepikiran untuk membersihkan bekas material reklame yang dibongkar Satpol PP itu asal ihwal legalitas pembongkaran selesai.

Sebab, menurut dia, kesepakatan antara Wali Kota Ibnu Sina dengan APPSI masih berjalan sekalipun penertiban dilakukan.

"Kita bersihkan kalau permasalahannya sudah selesai, karena kita masih rapatkan untuk mengambil sikap selanjutnya," pungkasnya.

Di sisi lain, ia siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Entah itu Ombudsman RI ataupun Polda Kalsel.

"Kita tidak tahu, tapi kita akan upayakan jalur hukum," tuturnya.

Sebelumnya, pembongkaran reklame yang melintang di Jalan Ahmad Yani, Jumat (19/6) dini hari, dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin tanpa izin dari Wali Kota Ibnu Sina.

Imbasnya, Ibnu Sina mencopot Ichwan Noor Chalik sebagai pelaksana tugas kepala Satpol PP Banjarmasin.

Belum ada konfirmasi resmi dari Ichwan terkait material sisa bekas reklame yang dibiarkan memakan badan jalan Ahmad Yani itu.

Diwawancarai sebelumnya, Ichwan tegas mengatakan reklame yang dibongkar melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas, serta Perda 2014 dan Peraturan Wali Kota 2016.

Adapun pembongkaran reklame dilakukan Satpol PP Banjarmasin dibantu aparat kepolisian dengan mengerahkan alat berat berupa sky lift.

Editor: Fariz Fadhillah